Anggota DPRD Kota Magelang Terima Laporan Praktik 'Negative Bundling' Minyak Goreng

Selasa 01-03-2022,12:10 WIB
Editor : ME

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kelangkaan minyak goreng hingga kini masih dialami masyarakat. Beberapa masyarakat mengeluhkan karena saat ini membeli minyak goreng harus disertai bundle atau dipaketkan dengan produk lainnya. Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik pemaksaan pedagang maupun toko ritel modern melalui ‘negative bundling’, agar bisa mendapatkan minyak goreng. ”Praktik ini jadi semacam pemaksaan, bila masyarakat ingin beli minyak goreng 1 liter misalnya, harus beli barang-barang yang lain minimal senilai Rp50 ribu. Jelas itu sangat meresahkan,” kata Waluyo, saat dihubungi, Senin (28/2). Diketahui praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET). Konsumen yang ingin membeli minyak goreng diharuskan belanja dengan batas nominal tertentu lebih dahulu. ”Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang harus bertindak tegas. Minimal menegur mereka,” ujarnya. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, aturan tersebut merupakan upaya diskriminatif dan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, pedagang secara tidak langsung memaksa konsumen membeli produk yang besar kemungkinan tidak dibutuhkan. ”Ini mau beli minyak yang murah, tapi harus mengelurakan uang lebih dari harga minyak yang dijual di atas Rp25 ribu per liter. Tidak masuk akal kan,” tandasnya. Waluyo menekankan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berdasarkan UUPK, pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak. Ia berharap konsumen berani untuk menolak kebijakan sepihak dari pelaku usaha. ”Konsumen memang dalam posisi lemah. Namun, konsumen bisa menolak,” kata dia. Ia menyarankan konsumen berani melaporkan praktik pemaksaan terstruktur melalui kanal pengaduan Pemkot Magelang maupun e-Dumas yang merupakan aplikasi khusus aduan terhadap masyarakat kepada wakil rakyat. ”Konsumen dapat menyampaikan keberatan peraturan ini, nanti kami akan sampaikan melalui rapat anggota dewan. Bahkan, jika memang dibutuhkan, kita bisa panggil Disperindag sebagai leading sectornya,” ucapnya. Adapun praktik negative bundling diduga dialami seorang warga yang hendak berbelanja minyak goreng di sebuah supermarket ternama di Kota Magelang. Nia Fatmawati (33), mengaku melihat rak minyak goreng kosong. Namun, di situ ada pemberitahuan bahwa minyak goreng bisa dibeli langsung di kasir. ”Ini apa? Mau beli minyak harga Rp14 ribu harus belanja minimal Rp50 ribu dulu. Kalau buat membatasi, nggak gini juga kali caranya. Maksa pembeli harus belanja ini itu, yang nggak perlu,” tulisnya melalui akun Facebook. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait