Aturan Dua Periode Bagi PPK, PPS dan KPPS Disoal

Kamis 14-11-2019,03:39 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh lebih dari dua periode. Aturan yang dimasukkan dalam PKPU untuk Pilkada 2020 sempat ditentang. Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengatakan, syarat mengikat tentang larangan tidak boleh lebih dari dua periode bagi PPK, PPS, dan KPPS dapat berakibat sulitnya mencari kader di tingkat bawah. “Saya jamin 100 persen akan kesulitan mencari kader di tingkat bawah. Paling baik nanti ke tenaga guru atau tenaga medis yang dianggap masih melek politik dan administrasi. Padahal ini konsen kita. Tidak boleh menggerus fungsi-fungsi pelayanan yang lain,” ujar Agung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). Dia mempertanyakan dasar filosofis yang melatarbelakangi mengapa tidak diperbolehkan lebih dari dua periode tersebut. Dikhawatirkan, kesulitan mencari personel akan mengambil dari SDM lain. “Apakah nanti ditakutkan bisa memainkan angka-angka. Kalau memang itu, berarti kita support. Tetapi jangan menghilangkan hak dan juga disesuaikan dengan ketersediaan dengan SDM yang ada di dalam masing-masing dapil,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut. Terpisah, Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan harapan partisipasi masyarakat dalam kontestasi demokrasi lima tahunan bisa ada regenerasi. Sebab, mereka yang biasanya bertugas adalah orang yang sama. “Dua periode di sini adalah menempati posisi atau jabatan yang sama. Jadi jika pernah di posisi ketua dua kali, bisa diganti yang lain. Atau dua kali jadi anggota. Atau pindah ke posisi lain,” jelas Arief. Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika berkali-kali menempati posisi yang sama, bisa melakukan tindakan atau hal negatif. Termasuk memainkan angka-angka. Arief berharap, masyarakat mau ikut berpartisipasi atau melek politik dengan ikut menjadi petugas. Pendidikan politik bagi masyarakat dan peduli terhadap penyelenggaraan pemilu dirasa perlu. Sehingga dibutuhkan regenerasi agar petugas PPK, PPS dan KPPS bukan orang yang sama. Termasuk soal usia, dari 17 tahun. Sehingga mereka yang masih muda melek politik dan ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi. (khf/fin/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait