Baliho \"Bodong\" di Persimpangan Kebonpolo Diturunkan

Senin 22-02-2021,01:53 WIB
Editor : ME

 MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG UTARA - Baliho di Jalan A Yani, persimpangan Kebonpolo, Magelang Utara mendadak viral di media sosial. Pasalnya, baliho tersebut dipasang di sisi barat Jalan A Yani sehingga menutup pandangan landmark tanggul Kali Kota yang bertuliskan ”Magelang Kota Sejuta Bunga” beserta taman di bawahnya. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook Danu Sang Bintang, yang langsung menuai protes dari warganet. Warga memprotes, papan iklan itu dianggap ”sampah visual” yang merusak pemandangan kota, utamanya landmark tanggul Kali Kota. Danu Wiratmoko, pemilik akun Facebook Danu Sang Bintang itu mengaku menyayangkan bila Pemkot Magelang tidak memperhatikan tata letak reklame yang baik. Meski dinilai ada unsur pendapatan daerah (PAD), namun ia menyarankan agar ada ”zona merah” atau larangan pemasangan reklame di sejumlah titik. ”Contohnya reklame yang terpasang di persimpangan Kebonpolo itu, dari sisi PAD barangkali besar, tapi dari sisi estetika sangat mengganggu. Reklame itu jelas menutupi landmark Kota Magelang berupa tanggul Kali Kota yang bersejarah dan ada taman juga di bawahnya,” katanya, saat dihubungi, kemarin. Pria yang akrab disapa Danu ini tak menafikan dengan keindahan taman kota di bawah aliran Kali Kota tersebut. Apalagi, adanya landmark bertuliskan ”Magelang Kota Sejuta Bunga”. ”Namun, sayang kalau taman dan tulisan itu kemudian tertutup oleh reklame besar, terutama ketika kita melihatnya dari arah timur (Jalan Urip Sumoharjo). Kami harap pemerintah memberi perhatian lebih kepada hak warga yang ingin menikmati pemandangan tanpa terhalang reklame,” katanya. Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengutarakan, pendirian reklame tersebut belum diterbitkan izinnya. Pihaknya pun sudah memanggil pihak pemasang untuk mengkonfirmasi keberadaan reklame itu. ”Izin belum diterbitkan, dan Jumat kemarin sudah kita panggil ke kantor. Lalu dengan instansi terkait, karena tidak ada itikad baik (dari pemilik) kami sudah turunkan reklame itu,” ujarnya. Singgih yang juga mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang tersebut menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, zonasi pendirian reklame sebenarnya sudah dipetakan. ”Termasuk juga soal izin mendirikan bangunan (IMB) wajib diurus pengusaha advertising. Tetapi khusus baliho di persimpangan Kebonpolo tidak ada izinnya, jadi belum ada (retribusi). Kalaupun mengajukan (izin) tidak mungkin disetujui karena di sana termasuk zona tidak ada reklame,” tandasnya. Menurut Singgih, tata cara izin mendirikan reklame tidak semata-mata tinggal memasang seenaknya sendiri. Ada prosedur dan kajian mendalam tim dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menentukan boleh atau tidaknya suatu lokasi dirikan papan iklan. ”Tim lintas OPD mengkaji dulu, terus sisi perizinannya bagaimana, bahan pendiriannya seperti apa, kuat tidak, kalau tidak kuat kan bahaya. Makanya, mendirikan reklame itu prosesnya panjang, tidak main pasang,” tuturnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait