MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 mulai Januari 2021. Namun, diharapkan keputusan tersebut urung diterapkan mengingat saat ini masih krisis akibat pandemi COVID-19. Wakil Ketua Komisi IX Ansori Siregar meminta agar pemerintah membatalkan rencana menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Terlebih saat ini ekonomi masyarakat masih terpuruk akibat pandemi COVID-19. \"Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk orang fakir miskin pada 1 Januari 2021,\" katanya saat rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jumat (11/12). Kebijakan menaikan iuran bagi kelompok mandiri yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan penerima bantuan iuran (PBI) akan sangat memberatkan. Sebab mayoritas kelompok ini merupakan orang miskin. Politisi PKS ini mengatakan hasil rapat kerja Komisi IX DPR pekan lalu juga menyimpulkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait guna mempertimbangkan akselerasi iuran bagi PBPU, dan BP atau masyarakat miskin kelas III. \"Sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500. Ini keputusan,\" katanya. Dia juga menjelaskan menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada pasal tersebut mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. \"Dulu saya pernah bilang menteri apa pun, dia tidak bisa melangkahi pasal ini (pasal 34 ayat 1 UUD 45) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan,\" kata dia. Karena itu, dia berharap kepada pimpinan DPR maupun Presiden Joko Widodo dan kementerian/lembaga terkait agar membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk fakir miskin. \"Tolong pimpinan (DPR) berlima, wahai presiden, wahai menteri terkait, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga ini,\" kata Ansory. Senada diungkapkan politisi PDI Perjuangan Sri Rahayu. Dia menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945, sebenarnya sudah tercover dalam penerima bantuan iuran (PBI). \"Kalau data itu benar, pasti sudah ter-cover dalam PBI. PBI dianggarkan oleh negara,\" kata Wakil Ketua Komisi IX DPR ini. Dijelaskannya, dengan jumlah penduduk 269 juta jiwa, maka di APBN sudah dianggarkan untuk PBI sebanyak 94,6 juta. \"Artinya, 35 persen penduduk Indonesia yang di dalamnya fakir miskin, kalau data benar, pasti sudah masuk di dalamnya,\" ungkapnya. Terlebih, menurutnya tidak mungkin fakir miskin Indonesia itu jumlahnya mencapai 35 persen dari jumlah penduduk. \"Karena di dalam data yang ada hanya di bawah sepuluh persen,\" lanjutnya. Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjanji akan menindaklanjuti usulan tersebut. Wacana tersebut bakal dibahas dalam rapat konsultasi atau didalami komisi terkait. \"Sehingga berkenaan iuran BPJS Kesehatan itu tidak naik pada Januari 2021,\" katanya.(gw/fin)
Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sabtu 12-12-2020,03:19 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,15:15 WIB
Motif Dendam Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Pukuli Rekan Kerja hingga Tewas
Senin 11-05-2026,16:04 WIB
Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas, Pria di Magelang Gagal Nikah karena Harus Mendekam di Penjara
Senin 11-05-2026,09:52 WIB
HAWS Magelang Buka Pendaftaran TK dan SD, Tawarkan Kurikulum Cambridge dan Diskon Biaya Masuk
Senin 11-05-2026,10:30 WIB
Pembangunan Citywalk Temanggung Mulai Dibahas, Warga Soroti Drainase hingga Keselamatan Anak
Senin 11-05-2026,15:11 WIB
Buntut Provokasi Rombongan Motor, 9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap
Terkini
Senin 11-05-2026,17:48 WIB
Kadin Puji Iklim Investasi Jateng, Gubernur Luthfi Sukses Tarik Kepercayaan Pemodal
Senin 11-05-2026,17:41 WIB
Atasi Krisis, Pemprov Jateng Jadikan Semarang Raya Proyek Perdana Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,16:41 WIB
Perkuat Perlindungan, Wagub Jateng Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren
Senin 11-05-2026,16:33 WIB