MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang tengah menangani pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) terdiri dari 11 laporan dan 8 kasus temuan. Pelanggaran terbanyak didominasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq mengatakan, sebagian besar pelanggaran APK yang terjadi karena lokasi pemasangan tidak sesuai aturan, alias berada di tempat larangan atau zona merah. \"APK dipasang di area publik, di pohon perindang, tiang listrik, tiang telepon, dan di rumah warga tanpa ada surat izin. Oleh karena itu, Bawaslu punya wewenang untuk menertibkannya,\" kata Taufiq, kemarin. Dalam penertiban yang dilakukan, Bawaslu dibantu aparat Satpol PP Kota Magelang, pengawas tingkat kecamatan, dan pengawas kelurahan. Sebelumnya, Bawaslu telah menginventarisasi APK-APK yang diduga melanggar tersebut. \"Tidak semua ditertibkan. Hanya yang melanggar saja. Seperti dipasang di ranah privasi seperti rumah warga boleh, tapi harus memakai surat izin tertulis dari pemilik rumah,\" jelasnya. Pelanggaran lain, APK dipasang tidak sesuai dengan desain. Kemudian ukuran juga dinilai tidak memenuhi standar. Menurutnya, desain yang dianjurkan tidak boleh menampilkan partai pendukung. Baca Juga Tak Pakai Masker, Pemkab Wonosbo Mulai Terapkan Denda Rp50 Ribu \"Yang dibolehkan dalam aturan hanya partai pengusung saja. Partai pengusung adalah partai yang memiliki kursi di DPRD dan telah resmi mengusung masing-masing paslon,\" jelas dia. Taufiq menyebut, sejauh ini Bawaslu telah menertibkan sekitar 400 APK berbagai jenis. Penertiban ini hanya menyimpan sementara dan boleh diambil oleh tim pemenangan paslon. \"Dari 400 APK ini, hampir semuanya sudah diambil lagi tim paslon. Karena memang Bawaslu sifatnya bukan menyita, tetapi menertibkan dan menyimpannya, setelahnya boleh bila diambil lagi jika sudah memiliki surat dari Bawaslu,\" ucapnya. Ia juga tak melarang, jika APK ini nantinya akan dipasang lagi oleh tim pemenangan paslon. Namun demikian, ia berharap agar pemasangan dilakukan dengan benar sehingga tidak melanggar ketentuan lagi. Taufiq menjelaskan, pelanggaran lain juga tentang protokol kesehatan (prokes). Sesuai aturannya, kampanye tatap muka di era pandemi Covid-19 hanya diperbolehkan dalam ruangan saja. Jumlah pesertanya pun dibatasi, tak lebih dari 50 orang. \"Paling penting menerapkan protokol kesehatan. Sampai saat ini masih ada dua pelanggaran yang statusnya masih diproses, dan belum selesai,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengaku sudah melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu soal peringatan agar APK melanggar dicopot mandiri oleh tim pemenangan yang bersangkutan. \"Bila tidak diturunkan dalam waktu 1x 24 jam, maka Bawaslu dan Satpol PP berhak untuk menurunkan,\" tegasnya. Tidak hanya APK, menurut Basmar, ada pula kegiatan kampanye yang diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, KPU, dan Bawaslu. Hal ini akan menjadi temuan Bawaslu sekaligus menjadi rekomendasi peringatan kepada peserta Pilkada. \"Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu kita beri peringatan agar dalam kampanye berikutnya harus ada pemberitahuan tertulis ke kepolisian dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu,\" kata Basmar. (wid)
Bawaslu Kota Magelang Catat 400 Pelanggaran Kampanye
Kamis 19-11-2020,02:06 WIB
Editor : ME
Kategori :