Bawaslu Purworejo Ungkap Ribuan Pemilih Bermasalah

Jumat 02-10-2020,01:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan jajaran Bawaslu mengungkap adanya 2.465 daftar pemilih yang masih bermasalah. Hasil pengawasan dan pencermatan tersebut telah dikirimkan oleh Panwaslucam kepada PPK untuk ditindaklanjuti. Bawaslu Purworejo telah mengirimkankan imbauan kepada KPU untuk memastikan jajarannya telah menindaklanjuti surat penerusan hasil pengawasan dari 16 Panwaslucam tersebut. Dalam melaksanakan pengawasan pencermatan daftar pemilih tersebut Panwaslucam bersama PKD menyortir kegandaan, ferivikasi faktual (fervak) ganda identik serta menyandingkan DPS dengan data hasil pengawasan saat tahapan coklit yang sudah diteruskan oleh jajaran pengawas pemilihan. \"Ternyata di dalam DPS itu masih ada daftar pemilih yang kemarin sebelum ditetapkan sebagai DPS masih belum ditindaklanjuti, atau juga ada temuan baru lainnya seperti meninggal dunia dan pindah domisili setelah dilakukan coklit,\" kata Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo, Anik Ratnawati, Kamis, (1/10). Baca Juga 17.550 KPPS dan Linmas Wonosobo Bakal Jalani Rapid Test Dikatakan, bahwa daftar pemilih tersebut meliputi jumlah pemilih yang tidak dikenal sebanyak 53 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 1.000 orang, pemilih yang anggota TNI sebanyak 4 orang, pemilih Polri sebanyak 1 orang, ada juga pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 23 orang, pemilih ganda  identik sebanyak 99 orang, tidak identik sebanyak 55 orang, pemilih hilang ingatan sebanyak 1 orang, pemilih dibawah umur sebanyak 14 orang dan pemilih pindah domisili sebanyak 1215 orang. \"Angka ini  tersebar di 16 kecamatan,\" ujarnya. Dibenarkan juga oleh Kordiv Hukum dan Humas Rinto Haryadi S.Sos I bahwa memang benar Bawaslu Kabupaten Purworejo dan jajarannya melaksanakan pengawasan dan  pencermatan DPS guna menjaga hak pilih. Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memastikan semua hasil pengawasan ditindaklanjuti agar semua hak konstitusional warga Purworejo terjaga. \"Siapa yang tidak berhak memilih harus dihapus dari daftar pemilih. Semua yang punya hak pilih harus terdaftar di daftar pemilih dan memastikan setiap pemilih hanya terdaftar di satu kali di TPS,\" ujarnya. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait