MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam akhir bulan ini. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Grabag dan Kajoran, serta Kecamatan Ngluwar dan Mertoyudan, Selasa (26/2). Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Soleh, mengatakan, penertiban APK tersebut menyasar kepada APK yang melanggar pemasangannya yang menggunakan fasilitas umum, seperti pohon peneduh pinggir jalan, tiang telepon, tiang listrik, tiang lampu penerangan, jembatan, rambu lalulintas dan lain sebagainya. \"Mendekati pemilu pemasangan APK semakin banyak, namun banyak yang salah penempatan pemasangannya. Hal tersebut kami tertibkan, agar tidak menjadi semakin banyak dicontoh oleh peserta pemilu lainnya,\" ungkap Habib. Menurut Habib, pihaknya tidak serta merta menurunkan atau mencolok APK yang keliru penempatannya. Tetapi, apabila masih bisa dibetulkan APK akan digeser penempatannya. \"Ada yang memasang di pohon, tapi masih bisa dipindahkan, kebetulan orang yang memasang ada di lokasi jadi kami meminta untuk digeser jangan dipasang dipohon, tapi bisa menggunakan bambu untuk memasang APK. Ada juga yang dipaku dipohon, kami cabut pakunya, kemudian APK tersebut kami geser pemasangannya disebelah pohon tanpa paku,\" papar Habib, saat mendampingi penertiban APK di wilayah Kecamatan Mertoyudan. Ketua Panwascam Mertoyudan, Fathul Mujib, mengatakan, dalam penertiban APK tersebut, didampingi oleh Koramil, Polsek dan Linmas Mertoyudan serta perwakilan dari Parpol. \"Sebelum penertiban APK dilakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dari Parpol. Untuk APK yang melanggar, dan tidak bisa dibetulkan atau dipasang kembali kami bawa ke Kantor Sekretariat Panwascam Mertoyudan. Bisa diambil oleh partai atau caleg untuk dipasang kembali dengan tata cara yang benar,\" papar Mujib. (cha)
Bawaslu Tertibkan APK
Kamis 28-02-2019,03:22 WIB
Editor : ME
Kategori :