Bayar Pesanan 800 Pintu Galvalum Pakai Cek Kosong, Pelaku Dicokok Polisi

Senin 03-02-2020,03:08 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Membayar pesanan pintu galvalum gunakan cek kosong, Sukarno (43),  warga Gandungan Sejomulyo Juwana Pati, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku di Cirebon Jawa Barat. Penangkap tersebut dilakukan setelah pihak Polres Wonosobo menerima laporan dari Susgiyanto (63),  warga Penawangan Tawangsari Kecamatan Wonosobo. Ia mengaku menjadi korban penipuan cek kosong yang dilakukan pelaku. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Wonosobo,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto kemarin. Dijelaskan kronologis kasus tersebut terjadi pada  bulan Oktober 2019. Pelaku memesan dibuatkan pintu kamar mandi yang terbuat dari galvalum sebanyak 800 unit dengan harga Rp102 juta. Perjanjian dibayar satu setengah bulan pembayaran lunas. Pelaku melakukan pembayaran dengan  memberikan bilyet giro sebanyak 3 lembar dan 1 lembar cek kosong yang katanya dapat dicairkan sebagai alat pembayaran. Namun, sampai dengan jatuh tempo pencairan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan dan terlapor tidak bisa dihubungi. “Karena pelaku susah dihubungi, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Wonosobo. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil dibekuk di Cirebon,” katanya. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya 3 lembar Bilyet Giro Bank Bukopin. Satu lembar Cek Bank Bukopin dan Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang atas nama pelapor. Pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya menjual pintu kamar mandi galvalum di bawah harga pasaran, atau lebih murah. Hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas kejadian tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga terlapor melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana dan pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp102 juta. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait