Beli Hape Pake Upal, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Upal

Selasa 31-03-2020,02:17 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Modus peredaran uang palsu (upal) dengan melakukan pembelian secara online berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Dari kasus ini diamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, modus tersangka dalam mengedarkan upal ini tergolong baru, tersangka melakukan pembelian telepon seluler dengan cara COD (cash on delivery). Dengan cara ini, tersangka membayar barang yang dibelinya dengan upal, namun dari sejumlah upal yang digunakan untuk bertransaksi tersangka menyelipkan dengan uang asli untuk mengelabui korban. “Tersangka ini cukup lihai, mereka memanfaatkan celah jual beli dengan cara ini untuk mengedarkan upal,” katanya, Senin (30/3). Kapolres menyebutkan, tersangka yang sudah diamankan yakni RA (35), SR (33), dan FA (33) yang ketiganya warga Grabag Kabupaten Magelang. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Baca Juga Larang Warga Keluar rumah, Lampu-lampu Kota Temanggung Dipadamkan “Ada yang pembuat atau pencetak upal dan ada yang mengedarkan,” terang Kapolres. Tindak pidana tersebut terungkap setelah upal digunakan untuk membeli telepon seluler kepada korban RC warga Temanggung. Kronologi kejadian pada awal Maret 2020 di rumah tersangka FA, para tersangka membuat uang rupiah palsu dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total Rp1.250.000. “Setelah uang rupiah palsu jadi, kemudian oleh tersangka RA dan SR diedarkan dengan cara digunakan untuk membeli telepon seluler kepada korban RC dengan harga Rp1.300.000 (Rp1.250.000 uang palsu dan Rp50.000 uang asli) di Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan Kab Temanggung pada Kamis (5/3) pukul 20.00,” jelas Kapolres. Kemudian telepon seluler yang dibeli dengan menggunakan uang palsu tersebut dijual kembali oleh tersangka SR kepada orang tidak dikenal sebesar Rp900.000 yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada tersangka lain. Setelah berhasil dan mengedarkan uang palsu sebesar Rp1.250.000, kemudian tersangka FA dan SR membuat uang palsu lagi di rumah FA pada 12 Maret 2020 berjumlah Rp23.550.000 yang semuanya disimpan oleh tersangka SR di tempat tinggalnya. Ali menyampaikan setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya petugas melakukan oleh tempat kejadian perkara. Dari keterangan saksi dan korban kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu tersangka yang bernama RA. \"Hasil keterangan RA selanjutnya petugas mengamankan tersangka SR serta barang bukti upal sebanyak Rp23.550.000 yang belum diedarkan,\" katanya. Atas pengakuan tersangka RA dan SR, katanya selanjutnya petugas mengamankan tersangka FA selaku pembuat uang palsu di rumahnya. Dari rumah tersangka FA petugas mengamankan alat berupa printer yang digunakan untuk membuat uang palsu dan kertas bahan uang palsu. Baca Juga Tiga PDP di Kabupaten Magelang Meninggal Dunia Tersangka membuat uang palsu dengan cara meng-copy uang asli yang dicetak pada kertas linen, setelah dicetak kedua sisi kemudian hasil cetakan dipotong oleh tersangka SR menggunakan cutter. Dari tangan ketiga tersangka ini, diamankan sejumlah barang bukti uang palsu sebanyak Rp24.800.000 terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 174 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 148 lembar, cutter, penggaris, sepeda motor AA 4992 B, tas pinggang, kertas merah muda jenis linen, dan mesin printer. Atas tindak pidana membuat, menyimpan dan mengedarkan upal tersebut para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 26 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. “Ketiga tersangka ini tidak bisa mengelak lagi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait