MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung merampungkan pemberkasan tiga dari enam tersangkanya kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan tersangka lain akan segera menyusul. Berkas perkara tiga tersangka yang rampung berasal dari PT Asuransi Jiwasraya. Yakni Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik terus melengkapi bukti untuk tersangka lainnya. \"Untuk tersangka lainnya masih melengkapi bukti-buktinya,” kata Ali di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (3/3). Disinggung soal kapan berkas tersebut sampai ke penuntut umum, Ali enggan berandai-andai. \"Secepatnyalah. Saya tidak perlu janji. Tapi yang jelas sebelum masa penahanan habis sudah dapat dilakukan penyerahan tahap satu,” tegasnya. Dia juga berbicara soal tersangka baru yang hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya penetapan tersangka baru harus sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 17 Triliun ini. \"Syarat MK kan dua alat bukti. Kalau ada dua alat bukti, kenapa tidak. Tapi kalau nggak ya jangan dipaksakan. Semua punya peluang. Siapa saja yang ada alat buktinya akan kita minta pertanggungjawaban pidana,” ucapnya. Soal kemungkinan korporasi terlibat dalam kasus Jiwasraya, Ali menyatakan pihaknya masih fokus pada pertanggung-jawaban pidana. \"Karena itu sejauh mana keterlibatan korporasi akan kita kaji lebih lanjut,” tutupnya. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik memeriksa sebanyak 41 saksi dalam kasus Jiwasraya.\"Sebagian besar dari 41 saksi yang diperiksa merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,” katanya. Para saksi dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi. Yaitu 22 saksi dari management PT Asuransi Jiwasraya. “Baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah tidak aktif lagi,” tuturnya. Kemudian 11 saksi dari perusahaan managemen investasi, 3 saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham. Selain itu, 2 saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan 3 saksi pegawai bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham maupun dalam jual beli JS Saving Plan. Diketahui Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya dengan tiga diantaranya dari pihak PT Jiwasraya. Yakni Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)
Berkas Tiga Tersangka Jiwasraya Rampung
Rabu 04-03-2020,03:58 WIB
Editor : ME
Kategori :