BREBES – Pemkab Brebes mulai memberlakukan peraturan mengenai larangan penggunaan plastik sebagai pembungkus makanan di lingkungan sekolah. Larangan penggunaan plastik sebagai pembungkus makanan dan minuman ini tertuang dalam Peraturan Bupati Brebes nomor 57 tahun 2019 tentang Pedoman Pengurangan Sampah Plastik Berbasis Masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Edi Kusmartono menjelaskan, peraturan ini diharapkan bisa menekan jumlah produksi sampah di Brebes terutama di lingkungan sekolah. Hal ini untuk mengurangi produksi sampah yang berasal dari lingkungan sekolah. Selama ini, kata Edi, produksi sampah di Brebes sebanyak 900 ton per hari dan 14 persen di antaranya berasal dari lingkungan sekolah. Menurutnya, sampah yang dihasilkan ini sebagian besar adalah plastik bekas pembungkus makanan dan minuman yang dijual di kantin sekolah. Baca Juga Kapolda Jateng : Polisi Tak Boleh Balas Lemparan ke Pendemo ”Dengan berlakunya Perbup ini, kita mulai galakan pengurangan sampah dari sumbernya. Di lingkungan sekolah, kantin dilarang menggunakan plastik untuk membungkus makanan dan minuman,” kata Edi saat ditemui di kantornya, Kamis (3/10). Melalui Perbup ini, Edi berharap, sekolah yang ada di Brebes segera menindaklanjutinya agar produksi sampah plastik bisa berkurang. Sekolah diminta membuat aturan terkait larangan penggunaan plastik di lingkungan masing-masing. Larangan ini sudah berlaku di dua sekolah yang sudah menerapkan peraturan larangan penggunaan plastik. Aturan ini bahkan sudah diberlakukan jauh hari sebelum keluar Perbup tersebut. Dua sekolah tersebut adalah SMP Negeri 1 Jatibarang dan SMP Negeri 1 Brebes. Dua sekolah ini menerapkan larangan penggunaan plastik dengan cara berbeda. Namun diberlakukan sebelum adanya Perbup. Aturan yang diterapkan di SMP Negeri 1 Jatibarang adalah dengan mewajibkan siswa siswi membawa alat makan seperti gelas dan piring dari rumah. Kepala SMP Negeri 1 Jatibarang, Sri Yuliati menjelaskan, alat makan itu dipakai untuk wadah dan setelah selesai makan, alat harus dibersihkan dan disimpan kembali. ”Jadi tidak ada anak beli makanan pakai bungkus plastik. Mereka bawa wadah sendiri termasuk gelas untuk beli minuman. Dengan cara ini, sampah plastik yang dihasilkan sangat sedikit,” ujar Sri Yuliati di kantornya. Sedangkan untuk SMP Negeri 1 Brebes, pengurangan sampah plastik diimplementasikan dengan melarang kantin sekolah membungkus makanan dan minuman dengan wadah plastik. Sebagai pengganti, kantin harus membuat takir (wadah makanan dalam bahasa jawa) dari kertas. Kepala SMP Negeri 1 Brebes, Dharma Suhaeri mengatakan, untuk minuman, kantin harus menggunakan gelas kertas. Sebelumnya, di sekolah itu setiap hari sampah bekas makanan terus menumpuk. Hal ini pun membuat piham sekolah prihatin yang akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan sampah plastik. ”Sejak awal masuk ke sekolah ini, kami sempat prihatin. Kami bicarakan dengan guru guru, akhirnya disepakati kantin di sini pakai takir untuk wadah makanan. Minumannya pakai cup dari kertas. Semuanya bahan organik yang mudah terurai,” pungkasnya. (fid/fat)
Bungkus Makanan Dilarang Pakai Plastik
Jumat 04-10-2019,06:51 WIB
Editor : ME
Kategori :