Bupati Jelaskan Pengelolaan Aset Daerah dan Silpa Wonosobo

Senin 15-06-2020,02:24 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- DPRD Kabupaten Wonosobo  menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap raperda LKPJ APBD tahun 2019 belakangan ini. Rapat digelar di gedung wakil rakyat, tanpa tatap muka dengan pihak eksekutif. Bupati Wonosobo, Eko Purnomo dalam sambutannya mengemukakan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,  terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2019, ada beberapa hal yang perlu disampaikan untuk menjawab PU fraksi tersebut. “Ada sejumlah fraksi yang menyoroti soal aset daerah, silpa, PAD dan juga soal kemiskinan,” katanya. Menurutnya, sari instrument peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah, telah diatur mulai dari perencanaan, penganganggaran penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan, pemanfaatan,  sampai dengan penghapusan barang milik daerah. “Adapun Kebijakan inventarisasi yang sudah dilaksanakan, berupa pencatatan pada Kartu Inventaris Barang milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan melakukan Pengamanan baik administratif dan fisik barang milik daerah,” ucapnya. Selain hal tersebut diatas, terkait penanganan barang milik daerah yang bermasalah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo langsung disupervisi oleh KPK, sehingga diharapkan penyelesaian terkait masalah barang milik daerah cepat terselesaikan. Berkaitan demgan pertanyaan pencapaian realisasi dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat dijelaskan tercapainya PAD, diantaranya adalah karena adanya upaya optimalisasi, melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah dengan sumberdaya yang ada, melakukan pendataan pajak baik masa pajak bulanan dan tahunan, kepada wajib pajak lama maupun wajib pajak baru, untuk dilakukan pemutakhiran data. “Disamping itu, dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Informasi Pendapatan Wonosobo Online, yang dimulai akhir tahun 2019,” terangnya. Sedangkan pertanyaan dari beberapa fraksi terkait besaran Silpa Tahun Anggaran 2019, dijelaskan  Silpa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp148,13 miliar atau 7,13% terhadap realisasi belanja APBD, menunjukkan perbaikan kinerja dibanding tahun 2018  dimana Silpa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp255,34 miliar atau 13,75% terhadap realisasi belanja APBD. Besaran Silpa sebesar Rp148,13 miliar telah dialokasikan pada Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp109,53 miliar, yang diperoleh dari asumsi perhitungan Silpa gaji, Silpa belanja rutin SKPD, Silpa Pembangunan Pasar Induk, dan Silpa kegiatan. “Adapun Silpa lainnya adalah Silpa khusus dari BLUD RSUD , BLUD Puskesmas, Dana BOS, dan Tunjangan Profesi Guru,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait