Bupati Purworejo Bebaskan Retribusi Pedagang di 27 Pasar Daerah

Kamis 16-04-2020,01:52 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Perkembangan kondisi pasar daerah yang semakin lesu akibat pendemi Virius Corona (Covid-19) disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dengan menerapkan kebijakan pembebasan retribusi daerah bagi pedagang di 27 pasar daerah. Kebijakan itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/224/220 tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Daerah Kabupaten Purworejo tanggal 14 April 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Drs Bambang Susilo, Rabu (15/4). Menurutnya, pandemi virus Corona telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat. “Termasuk menurunnya daya beli masyarakat dan daya jual pedagang yang memberikan efek langsung bagi pedagang pasar daerah,” katanya. Disebutkan, pembebasan berlaku pada retribusi pelayanan dasar bagi pedagang pasar daerah dengan pengecualian yakni izin penggunaan tempat berdagang secara tetap, serta retribusi persampahan/kebersihan bagi pedagang pasar daerah. Pembebasan terhitung mulai tanggal 14 April hingga 29 Mei 2020. “Retribusi pelayanan pasar harian meliputi kios, los, fasilitas MCK, titipan sepeda, dan selasar pedagang lesehan. Ini khusus untuk pasar daerah milik Pemkab, sedangkan pasar tradisional desa kewenangannya ada pada desa,” sebutnya. Dijelaskan, retribusi yang dibebaskan merupakan retribusi yang dibayar harian oleh pedagang. Jika dihitung selama lebih kurang 45 hari pembebasan, ada sekitar Rp871.805.550 pemasukan retribusi daerah yang dibebaskan. Jumlah itu terdiri atas Rp805.500.000 retribusi pelayanan pasar dan Rp66.305.550 retribusi kebersihan. “Jadi ini bisa bisa dikatakan juga sebagai subsidi Pemkab bagi para pedagang,” jelasnya. Lebih lanjut Bambang Susilo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mengikuti protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak saat di pasar, mencuci tangan dengan sabun, wajib memakai masker, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat. “Pemerintah daerah sampai saat ini menjamin pasar daerah tidak tutup, serta menjamin kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dan aman,” tandasnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait