Bupati Purworejo Tak Hadir, Rapat Paripurna Terpaksa Dibubarkan

Jumat 21-08-2020,02:52 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda APBD Perubahan 2020 dan beberapa Raperda lainnya di DPRD Kabupaten Purworejo terpaksa dibubarkan lantaran Bupati Agus Bastian tidak datang secara pribadi namun mewakilkan kepada wakilnya Yuli Hastuti. Pembubaran tersebut terjadi setelah rapat baru berlangsung sekitar 10 menit. Rapat dimulai dengan agenda pembukaan oleh pimpinan DPRD. Sebelum memasuki agenda pembacaan laporan Pansus dan laporan Badan Anggaran, tiba-tiba interupsi muncul dari salah satu anggota DPRD, Muhammad Abdullah dari Fraksi NasDem. “Interupsi pimpinan, sebelum sidang dilanjutkan mohon pimpinan untuk memperhatikan Tatib DPRD, bahwa dalam Tatib tersebut jelas diatur bahwa pengambilan keputusan wajib dihadiri oleh Bupati,” kata Abdullah. Karena dalam rapat paripurna tersebut, sambung Abdullah, yang hadir adalah wakil bupati, Abdullah meminta agar rapat paripurna dibubarkan. “Jika tetap dilanjutkan, jelas hal ini melanggar tata tertib yang telah kita sepakati bersama,” katanya. Akhirnya, interupsi tersebut disetujui oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga rapat paripurna dibubarkan atau ditunda beberapa hari ke depan. Ditemui usai rapat paripurna, Abdullah mengatakan bahwa tindakan bupati yang tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dinilainya sebagai penghinaan terhadap lembaga DPRD serta pengingkaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga Jelang Pilkada, Potensi Penyebaran Hoaks Tinggi, Masyarakat Diminta Selektif Terima informasi “Kami harap ini menjadi pelajaran bagi kita bersama agar ke depan lebih bersungguh-sungguh dalam menjunjung aturan perundang-undangan karena itu menjadi salah satu sumpah atas jabatan yang kita emban,” tandasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiyabudi mengatakan, kehadiran bupati adalah keharusan. Pasal 94 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 mengatur bahwa bupati wajib hadir dalam rapat paripurna. “Kalau pembahasan lain memang bisa diwakilkan, tapi kalau agendanya pengambilan keputusan seperti rapat paripurna, maka harus bupati atau walikota yang hadir,” tuturnya usai rapat. Selain mengagendakan penetapan APBD Perubahan 2020, rapat sedianya akan menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Antara lain raperda perubahan tarif layanan rumah sakit untuk kelas III, perubahan raperda hak atas tanah, dan perubahan raperda pajak mineral bukan logam. “Rencananya ditunda dan akan diagendakan pada Senin (24/8). Awalnya dulu, sudah diagendakan Jumat (21/4), tapi karena SKB tiga menteri bahwa Jumat libur nasional, maka diajukan Rabu, kemudian bupati berhalangan hadir, diagendakan ulang pada Senin mendatang,” ucap Dion. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait