MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Angka kasus positif COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Bahkan jumlahnya terus meningkat. Atas dasar itu, Komisi pemilihan Umum (KPU) mengajukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test untuk calon kepala daerah (Cakada) yang ikut Pilkada Serentak 2020. \"Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia). Kami dapat masukan perlu dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,\" kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (24/8). Proses pemeriksaan tes usap COVID-19 tersebut dinilai penting agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah. \"KPU minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada,\" terang Arief. Selain itu, KPU juga sudah untuk melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait Peraturan KPU tentang kampanye dana kampanye dan pencalonan. Komisi II DPR RI memastikan sudah banyak keputusan-keputusan rapat yang sudah diambil dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan sudah menjadi tanggungjawab bersama untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini. “Salah satu bentuk kita mensukseskan itu adalah bagaimana setiap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 bisa kita bicarakan, diskusikan, matangkan dan bahas untuk mengambil keputusan-keputusan penting,” ucap Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, ada tiga Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan dan atas kesepakatan bersama untuk disetujui. Selain tiga Rancangan PKPU itu, juga ada dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas dalam rapat tersebut. “Tiga Rancangan Peraturan KPU yang disampaikan pada hari ini adalah pertama, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” papar politisi Fraksi Partai Golkar ini. Yang kedua, lanjut Doli, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (rh/fin)
Cakada Wajib Swab Test
Selasa 25-08-2020,03:25 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,12:26 WIB
Gerakan Blonjo Warung Tonggo Diluncurkan, Transaksi ASN Pemkab Magelang Tembus Rp716 Juta
Senin 28-09-2026,09:34 WIB
Kabar Baik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri di Magelang Dapat Diskon 50 Persen
Senin 28-09-2026,13:00 WIB
SMP Mutual Kota Magelang Jadi Rujukan Program Kelas Internasional Sekolah Asal Jepara
Senin 28-09-2026,12:19 WIB
Usulkan Perbaikan 9 Ruas Jalan, Pemkab Magelang Cuma Kebagian 2 Titik Program Dana Inpres
Senin 28-09-2026,12:45 WIB
Hindari Calon Tunggal, Suami Istri di Mejing Rela Jadi Rival di Pilkades Kabupaten Magelang
Terkini
Senin 28-09-2026,18:39 WIB
Kepergok Hendak Mencuri, Dugaan Motif Murid Serang Guru di Kajoran Magelang
Senin 28-09-2026,18:25 WIB
Kekeringan Landa Purwosari, Propam Polda Jateng dan Polres Magelang Kota Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
Senin 28-09-2026,16:00 WIB
Bupati Magelang Grengseng Pamuji Sentil ASN yang Belum Move On dari Budaya Lama
Senin 28-09-2026,15:42 WIB
Pemkab Temanggung Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Bangun Mako Polsek Tretep 2 Lantai
Senin 28-09-2026,15:35 WIB