MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Politika Research and Consulting (PRC) mengusulkan calon kepala daerah (Cakada) harus diusung melalui jalur partai politik. Namun, aturan tersebut dianggap kurang tepat. Karena bisa saja yang dicalonkan adalah kader karbitan. Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, wacana aturan tersebut patut diapresiasi. Hanya saja, belum membendung mereka yang secara finansial dan logistik dinilai kuat. Seharusnya ditambah aturan minimum berapa lama menjadi kader. Emrus menjelaskan, idealnya, aturan tersebut harus ditambahkan minimun keanggotaan selama lima tahun. Dengan harapan, kader yang diusung bukan dadakan dan mengenal secara utuh ideologi partai. Sehingga visi misi atau cita-cita partai bisa tercapai. “Inilah salah satu kegagalan partai dalam merekrut kader baru atau kaderisasi. Proses pendidikan politik kepada masyarakat masih kurang. Sehingga kesulitan dalam proses kaderisasi,” ujar Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (7/1). Dengan adanya aturan minimum keanggotaan, akan mencegah kader karbitan yang hanya memiliki modal namun belum memahami ideologi partai. Terlebih, Undang-undmg mengatur adanya jalur independen atau non partai untuk ikut kontestasi Pilkada. “Sejatinya saya mendukung. Hanya kurang aturan itu saja. Jika tidak ada, lebih baik lewat jalur independen saja. Karena tidak ada bedanya,” ucap Emrus. Sebelumnya, Direktur Utama PRC Rio Prayogo mengusulkan, kepala daerah harus menjadi anggota partai politik terlebih dahulu. Selama ini calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tidak mesti menjadi anggota partai politik tertentu. Poin ini adalah salah satu hasil kajian PRC tentang penguatan partai politik. Selain itu, penguatan partai politik bisa dilakukan dengan cara rekrutmen kader yang berkualitas, penguatan kaderisasi partai politik, distribusi kader, dan pembenahan managemen internal partai politik. “PRC beralasan bahwa keharusan calon kepala daerah menjadi anggota partai politik karena kekuasaan partai politik berada di legislatif dan eksekutif. Dengan demikian tidak ada kepala daerah yang tidak memiliki partai politik kecuali jika melalui jalur independen,” kata Rio. Dia yang telah lama terlibat dalam survei politik dan konsultansi politik di beberapa wilayah Indonesia menegaskan, dengan menjadi calon kepala daerah dari partai politik tertentu, maka ketika terpilih, akan mengejawatahkan visi dan misi partai politiknya. “Ini artinya secara langsung maupun tidak, kandidat ini memperkuat partai politik walaupun pada awalnya bukan kader partai politik tertentu,” ucapnya. Direktur Riset PRC, Dudi Iskandar menekankan, partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam penguatan demokrasi. Peran partai politik baik di lembaga legislatif dan eksekutif harus diperkuat. Banyak langkah yang dapat dilakukan partai politik untuk menguatkan perannya dalam pendalaman demokrasi. Seperti fenomena politik saat ini menunjukkan sebagian besar calon atau kepala daerah bukan kader partai politik.(khf/fin/rh)
Calon Kepala Daerah Harus dari Parpol
Rabu 08-01-2020,03:32 WIB
Editor : ME
Kategori :