Calon Perawat Sadis Siap Disidang

Selasa 02-03-2021,08:10 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Masih ingat kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya yang berlangsung di RSJ Prof dr Soerojo Magelang yang dilakukan RH, calon perawat asal Indramayu, Jawa Barat ini? Sekarang kasusnya siap untuk disidang. Hal ini diungkapkan Pj Kepala Polres Magelang Kota AKBP R Fidelis  Purna Timoranto SIK, SH, MSi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Kadek Pande Apridya Wibawa SIK kepada Magelang Ekspres, Selasa (2/3/2021). “Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau sudah lengkap,” jelas dia. Dikatakan Kasat Reskrim, sejumlah saksi telah dipanggil untuk melengkapi keterangan tersangka. Namun demikian, pacar RH yang ada di Cirebon tidak memenuhi panggilan polisi. Hal ini tidak menjadi masalah karena semua keterangan sudah dinyatakan lengkap. “Kita tidak menghadirkan pacarnya karena saat kejadian RH meakukan sendiri, kecuali waktu itu atas perintah pacarnya,” tandasnya. Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari pihak RSJ Prof dr Soerojo yang mengetahui ada mahasiswa melahirkan di UGD rumah sakit. Polsek Magelang Utara yang mendapati laporan tersebut langsung mendatangi UGD untuk meminta keterangan. Saat itu kondisi tersangka RH masih lemas lantaran mengeluarkan banyak darah. Sehingga petugas dengan koordinasi dokter menunggu hingga kondisi baik. Rabu 13 Januari,setelah kondiri RH pulih barulah petugas membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada petugas, RH mengaku menghabisi darah dagingnya saat pergi ke toilet. RH yang merasa mules terkejut saat ada bayi jatuh ke lantai kamar mandi. Saat itu RH langsung memutus tali pusar dengan tangan kanan dan menyumpal mulut menggunakan kapur barus lalu mencekik bayi dengan panjang 49 cm tersebut hingga meninggal. Awalnya RH akan menguburkan bayi tersebut di halaman Asrama, namun karena kondisinya yang lemas dia membatalkan rencana tersebut. RH juga sempat menelepon temannya untuk meminta bantuan menguburkan bayi. Kepada temannya dia mengaku mempunyai kista dan keluar sehingga harus dikubur. Dari tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bed cover, kapur barus, selimut, baju, celana dalam dengan bercak darah serta sebuah koper. RH diancam hukuman  melanggar pasal 60 ayat(3), ayat(4), UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paking banyak 3 miliar, pasal 79C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda 100 juta seta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait