Cegah Penyimpangan, Pemkab-Kejari  Purworejo Teken MoU

Sabtu 07-12-2019,02:59 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Pemkab Purworejo kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ditandai dengan pendatanganan MoU oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dan Kajari Purworejo Alex Rahman SH MH, Kamis (5/12). Teken MoU berlangsung di Ruang Arahiwang Kantor Bupati Purworejo Purworejo, disaksikan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon serta seluruh pimpinan OPD dan sejumlah pejabat Kejari Purworejo. Bupati menyambut baik dilakukannya kerja sama pendampingan, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejari. Adanya kesepakatan bersama ini diharapkan mampu mencegah sedini mungkin berbagai penyimpangan sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum pada kemudian hari. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus diletakkan kepada hukum yang berlaku. Setiap warga Negara juga harus tunduk pada hukum serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan  masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat. Baca Juga Desa-desa di Purworejo Diminta Dukung Kelancaran Droping Air “Selain itu, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah juga diperlukan,” katanya. Diungkapkan, Pemkab dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memungkinkan timbulnya perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Karena itu, perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah. Bupati berharap, Kejari dapat membantu mengkaji dan menelaah peraturan UU dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purworejo. Selain itu juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya meminimalisir permasalahan hukum, sehingga dapat menciptakan suasana kondusif di daerah serta membantu mewujudkan good governance. “Kita semua paham keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) diibaratkan seperti obat tidur, Kalau sudah minum obat tidurkan ngantun. Nah dengan adanya TP4D dimaksudkan agar kerja lebih fokus dan tidak mengrjakan hal yang remeh temah yang harusnya tidak terjadi,” ungkapnya. Sementara itu, Kajari Purworejo Alex Rahman SH MH menjelaskan, selama tahun 2019 pihaknya telah menandatangani sebanyak 45 MoU, mulai dari OPD hingga ke desa. Baca Juga Relawan Bravo Dropping 5.000 Liter Air di Kebonrejo, Magelang Pada kesempatan itu, Alex memaparkan sejumlah keberhasilan Kejari dalam menangani sejumlah kasus, salah satunya terkait Surat Kuasa Khusus (SKK). Pada tahun ini pihaknya berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 362 juta, paling besar berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Alex Juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran perusahaan perseroan, jika perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. “Kita semua berharap, program pembangunan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan lancar, aman dan tidak permasalahan,” tegasnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait