MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO-Jajaran Satuan Reskrim Polres Wonosobo mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Residivis bertato dengan inisial JN (37), warga Sendangsari Garung, diciduk aparat kepolisian karena terbukti mencuri sepeda motor milik warga Kaliasem Gondang Watumalang Wonosobo “Pelaku kami tangkap di rumahnya dan sempat melarikan diri melompat keluar melalui jendela rumah, sehingga alami luka robek di bagian tangan,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. Menurutnya, pelaku dikenal sebagai residivis kambuhan, lantaran sudah lebih dari sekali masuk penjara lantaran melakukan tindakan tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dan pengembangan kasus. Polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil meringkus di rumahnya. “Pelaku ada dua orang, tapi satu orang masih buron,” ucapnya. Dijelaskan kronologis kasus tersebut, berawal dari korban memarkir sepeda motornya, Honda Verza warna hitam bernopol AA-4993-WP di depan rumah. Tapi saat keluar rumah kurang lebih pukul 23.30 WIB, motor sudah tidak ada. Kala itu, korban berada di dalam rumah tiduran sambil bermain handphone . Korban mengaku kaget karena sepeda motor telah raib. Sementara motor lain yang diparkir di tetap utuh berada di tempat. Selanjutnya korban langsung menginformasikan atas kehilangan sepeda motor itu. Termasuk memosting di facebook tapi motor tetap tidak ketemu. Korban lalu melapor kejadian tersebut ke Polres Wonosobo. Mendapat laporan ada warga kehilangan sepeda motor, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus agar pelaku segera diketahui serta tertangkap. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Muhammad Zazid menambahkan berdasar informasi yang didapat, polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil meringkus di rumahnya. “Saat akan ditangkap petugas, pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela. Kala mau melompat, tangan kiri robek karena tertusuk pecahan kaca jendela yang pecah. Lengan tangan kiri atas siku pun berdarah,” terangnya . Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD KRT Soetjonegoro untuk mendapatkan perawatan medis. Karena luka ringan, pelaku kemudian digiring ke ruang tahanan Mapolres Wonosobo. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor tidak sendiri, tapi bersama rekannya. “Dia mencuri bersama rekannya, menggunakan kunci T, pelaku bertugas mengamati lingkungan sekitar. Sedang temannya yang membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,” katanya . Polisi masih memburu rekan pelaku JN, berinisial BD. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun. (gus)
Coba Lari Lewat Jendela, Residivis Bertato Diciduk Polisi
Jumat 05-03-2021,02:14 WIB
Editor : ME
Kategori :