MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus Corona (Covid-19). Kemenag juga menegaskan, tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut. Pernyataan tersebut diutarkan merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020. \"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,\" kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman, Senin (13/4). Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. \"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,\" jelasnya. Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. \"Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,\" imbuhnya. Adapun anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, lanjut Oman, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji. \"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,\" tegasnya. \"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,\" sambungnya. Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU. \"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,\" pungkasnya. Sementara itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M terus berlangsung. Sampai 9 April 2020 kemarin, lebih dari 70% jemaah haji Indonesia berhak melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus, sudah melakukan pelunasan. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia. \"Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jemaah atau 70,27% sudah melunasi Bipih Reguler. Dari jumlah itu, ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan,\" ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. Menurut Yanis, pelunasan Bipih Reguler dilakukan melalui dua skema. Sebanyak 122.967 jemaah melunasi secara teller dengan datang ke kantor Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Sedang 19.916 jemaah melunasi secara non teller dengan memanfaatkan internet banking dan ATM. \"Pelunasan tahap satu berlangsung hingga 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020,\" uajrnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, untuk Bipih Khusus sampai 9 April, sudah ada 12.539 jemaah atau 76,90% yang melakukan pelunasan. Pihak Kemenag juga membuka pelunasan kepada jemaah haji khusus dengan status cadangan. \"Sampai hari ini tercatat ada 2.016 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan. Pelunasan Bipih Khusus akan berlangsung hingga 30 April 2020,\" pungkasnya. (der/fin)
Dana Haji Tak Digunakan untuk Corona
Selasa 14-04-2020,03:31 WIB
Editor : ME
Kategori :