Dapat Ilmu Curi Motor di Penjara, Target Operasi Persawahan

Jumat 15-03-2019,20:02 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - HK (31), warga Temanggung, diringkus tim Polsek Windusari bersama tim Polres Magelang. Ia terlibat dalam komplotan aksi pencurian sepeda motor. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa sepeda motor sebagai barang bukti. Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto SH didampingi Kapolsek Windusari AKP M Ahdi SH, Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tugimin, mengatakan, wilayah operasi pencurian sepeda motor tidak hanya di wilayah Magelang, aksi juga dilakukan di wilayah Sleman dan Temanggung. Dan yang lebih parah lagi diantara anggota komplotan ini diduga ada yang masih di bawah umur, yang hingga saat ini masih terus diburu Kepolisian. ”Pelaku ini pernah dipenjara dengan kasus pencabulan pada tahun 2014, dan diduga memperoleh ilmu mencuri sepeda motor saat di penjara,\" papar Eko. HK bertindak sebagai eksekutor dalam setiap aksinya dengan menggunakan kunci T. Dalam aksinya di wilayah Kecamatan Windusari, berhasil membawa kabur 4 sepeda motor, di wilayah Kecamatan Grabag Magelang 4 sepeda motor, di wilayah Kecamatan Sleman Yogyakarta 7 sepeda motor, di wilayah Kecamatan Pakis Magelang 1 sepeda motor dan di wilayah Kranggan Temanggung 1 sepeda motor. Kesemuanya dijual dengan harga murah Rp 450 ribu hingga Rp 1,5 juta. ”Saya lebih sering mengambil sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan, karena sepi dan lebih mudah mengambilnya,\" ungkap HK. Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti curiannya pun telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait