Data Telkomsel Dibobol Karyawan Outsourcing

Sabtu 11-07-2020,03:14 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Publik mungkin menduga, security sistem informasi dan data Telkomsel akan sulit ditembus. Apalagi formatnya menggunakan metode berlapis, yang jelas tidak sembarangan orang yang memiliki akses untuk membuka dan mengambil data pengguna jasa atau customer. Tapi kali ini, dugaan publik jauh dari eskpektasi. ”Anda bisa bayangkan pekerja outsourcing atau kontrak saja bisa dengan mudah mencuri data itu. Kalau data yang dibobol hanya punya Denny Siregar, bagaimana dengan data aktivis atau tokoh lain di republik ini. Bisa jadi, percakapan menteri sampai presiden bisa juga dicuri,” terang Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Jumat (10/7). Ditambahkan Poyou, dari keterangan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tentu bisa diambil kesimpulan. Bahwa selain FPH yang telah ditangkap, dari kasus ini bisa memunculkan tersangka lain. ”Ini bukan kasus sembarangan lho. Bukan persoalan siapa tersangkanya. Tapi Anda bayangkan saja, seseorang bisa mencomot kapan data penting di Telkomsel yang bisa saja untuk kepentingan politik dan tujuan tertentu. Maka saya kira kasus ini bisa menyeret tersangka lain,” tegasnya. Poyuono juga mengapresiasi kerja Tim siber Bareskrim, dalam mengungkap pembobolan data penguna Telkomsel. Dipastikan pembobo data yang merupakan pegawai outsourching merupakan perbuatan pribadi dan untuk kepentingan pribadi. \"Belajar dari kasus ini Manajemen Telkomsel harus melakukan screening kepada pegawai pegawai yang punya akses dan bertanggung jawab atas semua data data pelanggan Telkomsel, ini penting agar pegawai tersebut benar benar dipastikan tidak tercemar moral buruk dan demi menjaga kerahasiaan pelanggan Telkomsel,\" pungkasnya. Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel. Dirinya memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri. ”Tentu saja kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas,” terangnya. Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. ”Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan,” tuturnya. Dia memastikan Telkomsel akan terus berkomitmen memberikan perhatian serius untuk menangani keluhan pelanggan. Pihaknya juga meminta maaf kepada Denny Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media sosial tersebut ke publik. ”Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini,” katanya. Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Jawa Timur. ”Ya, FPH (26) merupakan karyawan outsourcing,” ungkapnya. FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya. ”Data itu di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter. Tapi FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890,” ungkapnya. FPH mengaku melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar. Nah, dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ”Tersangka diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait