MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Lagi-lagi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi bulan-bulanan dalam gelaran rapat kerja Komisi IX DPR terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlangsung kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Bahkan wakil rakyat mayoritas mengancam keluar dari raker setelah Kemenkes lagi-lagi beralasan defisit menjadi akar persoalan dalam penanganan BPJS. \"Kalau memang sekarang belum ada jawaban, buat apa rapat kerja? Daripada rakyat berharap banyak tetapi tidak ada hasil. Untuk apa?. Untuk diketahui BPJS adalah jaminan kesehatan untuk rakyat, bukan asuransi. Kalau setiap tahun terjadi defisit, ini hal wajar, bukan selalu menjadi alasan dalam penanganan masyarakat,\" tegas anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDI Perjuangan. Dengan lantang Ribka menyatakan siap dipecat partainya yang notabene partai pendukung pemerintah karena menolak kenaikan iuran JKN. ”Tak apa saya dipecat dari Partai, atau tidak lagi jadi anggota DPR, asal saya bisa memperjuangkan hak rakyat. Saya duduk di sini atas nama rakyat Pak, jadi ingat, apa pun alasan yang ada sampaikan, jika memang tidak berkenan bagi rakyat, jelas saya tolak,” tandas Ribka. Dari pembahasan awal, sambung Ribka, Kemenkes khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mampu mengatasi masalah krusial. Bukan hanya memberikan laporan di atas kertas, tapi dampaknya tidak ada bagi masyarakat. ”Tolong catat rekan-rekan wartawan. Bahwa hari ini kami menolak kenaikan BPJS jika tidak berpihak pada rakyat. Jangan diputar balikan beritanya, tak baik. Jika iuran itu tetap dinaikan, tanpa persetujuan DPR maka jelas melanggar aturan!” timpalnya. Ribka, juga menyindir skenario menaikan iuran BPJS. ”Saya mau tanya, apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut, fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran lain?\" tandasnya Selain Ribka, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menyampaikan opini yang dimuat di media massa bahwa rekomendasi DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang. Ia mengatakan bahwa rekomendasi yang dimaksud merupakan kesimpulan dari rapat bersama DPR dengan Menkes dan BPJS Kesehatan. ”Jadi kami masih catat semua pembahasan sebelumnya, dan tolong ini menjadi perhatian penting,” tandasnya. Senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Tegas ia meminta komitmen pemerintah terkait dengan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama untuk peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. ”Saya minta bukan hanya ketegasan sikap pemerintah, melainkan komitmen negara dalam memperlakukan rakyatnya,\" kata Saleh. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya, disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dan kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran. ”Dalam posisi ini saya melihat pemerintah menganggap gampang bicara dengan kita. Secara lembaga DPR sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan,\" tuturnya. Saleh mengatakan dalam kesimpulan paparan yang disiapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk disampaikan dalam rapat kerja tersebut disebutkan pemerintah belum bisa memberikan solusi terkait defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran peserta. ”Negara sebesar ini tidak ada solusi. Kami di DPR tidak ada lagi kubu pemerintah atau kubu mana. Yang ada adalah kubu rakyat,\" katanya. Karena itu, Saleh menganggap sudah tidak perlu berbicara lagi membahas defisit BPJS Kesehatan bersama Menteri Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR lain yang mendapat kesempatan menyampaikan pendapat juga mengamini hal itu. Ya selain tiga anggota DPR, hampir seluruh peserta raker mengancam menghentikan rapat kerja bersama Menkes Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Karena menilai pemerintah mengabaikan rekomendasi dewan dengan tetap menaikkan iuran JKN, terutama untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. ”Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?\" timpal Saleh. Menanggapi hal ini Menkes Terawan Agus Putranto meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit BPJS Kesehatan. ”Berikan saya kesempatan mencari, tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen,\" kata Terawan. Ditambahkannya, tidak bisa memberikan solusi bila masalah tidak bisa dijalankan dan tidak ada transparansi. Menurut Terawan, BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk mengelola JKN. Terawan memohon maaf kepada Komisi IX DPR atas segala permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III BPJS kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sebelumnya. \"Mohon maaf semua ini. Yang saya dengarkan semuanya sama dengan isi hati saya,\" tuturnya. Terawan mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden untuk tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja karena sudah ada kesepakatan dengan DPR. ”Diskresi ada di BPJS Kesehatan bukan di pemerintah karena saya tidak memiliki rentang kendali,\" ujarnya. Menanggapi pernyataan Terawan tersebut, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan baru kali itu melihat menteri yang tidak sanggup menyelesaikan permasalahan rakyat. ”Baru kali ini saya rapat dengan kementerian yang menterinya sebagai pelayan masyarakat tidak sanggup menyelesaikan masalah yang menimpa rakyat,\" tandasnya. (tim/fin/ful)
Deadlock, Menkes Makin Terpojok, DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Selasa 21-01-2020,04:16 WIB
Editor : ME
Kategori :