JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka dan menahannya. Penahanan dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/3) menjelaskan alam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp 200 juta. Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Antara lain, Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.\"Sebelumnya, tim penyidik memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau,\" kata Karyoto. Adapun yang menjadi pertimbangan jemput paksa karena Annas Maamun dianggap tidak kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. \"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,\" jelas Karyoto. Untuk kebutuhan proses penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga Senin (18/4) di Rutan KPK pada Kavling C1. Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun dari kediamannya di Pekanbaru, Riau. Annas ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Annas sebelumnya bebas usai ditahan di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan. Namun Annas masih menjadi target KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 itu. “Kita tuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/3). Firli menegaskan bahwa, penyelesaian kasus korupsi merupakan wujud komitmen KPK dalam membebaskan dan membersihkan indonesia dari praktik-praktik korupsi. (rmol/me)
Dijemput Paksa, Mantan Gubernur Riau Langsung Ditahan KPK
Kamis 31-03-2022,06:01 WIB
Editor : ME
Kategori :