MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM mulai menyusun kebijakan terkait penempatan kios dan los Pasar Induk Wonosobo. Hal tersebut menyusul selesainya pembangunan pasar tersebut pada 21 Desember 2020 mendatang. “Penempatan kios masih dalam kajian, melibatkan sejumlah kalangan termasuk akademisi,” ungkap Plt Kepala Disperdagkop UMKM Wonosobo, Agus Priyatno kemarin. Menurutnya, secara detail kondisi Pasar Induk Wonosobo serta persiapan penempatan, belum diketahui secara pasti, sebab dirinya baru satu minggu menjadi pelaksana tugas di kantor dinas yang mengurus pasar dan perdagangan itu. “Detailnya saya tidak tahu, nanti ketemu pak Agung saja selaku Kabid Perdagangan,” terangnya. Sementara itu, Kabid Pasar Disperdagkop UMKM, Suprayitno mengemukakan, pihak dinas telah menerima surat dari Paguyuban Pedagang Pasar Induk Wonosobo (PPPIW) terkait masalah proses penempatan pasar tersebut, setelah nanti dinyatakan selesai. “Ada surat dari paguyuban tanggal 1 Desember 2020 terkait penataan pedagang, dan sudah kita jawab,” ungkapnya. Menurutnya, setiap pedagang mempunyai hak untuk menempati bukan memiliki, sebagai legalitas untuk menerbitkan surat izin pemakaian kios atau los ( SIPK/L) yang berlaku selama lima tahun dan pedagang diberi hak untuk melakukan perpanjangan serta surat perjanjian sewa. Baca Juga Kluster Perkantoran di Wonosobo Menggila, Sampai Disdukcapil Tutup Tiga Hari “Hak yang dimaksud adaah untuk aktivitas perdagangan bukan sebagai tempat tinggal atau pergudangan,” tandasnya. Kondisi sebelumnya, banyak pedagang yang memiliki kios atau los lebih dari satu dan jenis dagangannya tidak sesuai yang tercantum dalam pengajuan surat izin sebelumnya, begitu pula dengan zonasi. “Maka dalam rangka mewujudkan tata kelola Pasar Induk yang berdaya guna, berhasil nyata bertanggung jawab serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Pemkab Wonosobo akan menyusun peraturan tentang pengelolaan pasar,” bebernya. Berkaitan dengan hal tersebut sejumlah proses dan tahapan tengah dilakukan dalam rangka penempatan kembali pedagang Pasar Induk Wonosobo. Tahapan itu meliput tahapan penyusunan payung hukum yang bakal melibatkan akademisi. “Ruang lingkup tahapan pertama ini diantaranya hak pemakaian kios, penataan zonasi pedagang, hak kewajiban dan larangan serta pengelolaan fasum fasos dan fasilitas lainnya di pasar,” katanya. Tahap kedua, terkait tata cara penataan kembali pedagang pasar induk. Konsep kajian terkait penataan itu masih dalam proses penyusunan yang digarap akademisi LP3M Unsiq. Sedangkan tahap yang terakhir atau ketiga pelaksanaan penempatan kembali pedagang yang akan melibatkan pihak ketiga sebagai konsultan. (gus)
Disperdagkop Wonosobo akan Susun Perda Penempatan Kios Pasar
Sabtu 12-12-2020,02:29 WIB
Editor : ME
Kategori :