WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Hadapi natal dan tahun baru (nataru), Disperkimhub Wonosobo akan melakukan ploting personil di 5 titik rawan. Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi atau menekan kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas. “Kebijakan pemerintah tentang PPKM level 3 dibatalkan, otomatis akan mempengaruhi operasional dan mobilisasi termasuk masalah penyekatan. Namun kita sudah ploting personil di 5 titik rawan,” ungkap Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Susanto. Menurutnya, lima titik rawan tersebut diantaranya jalur Sindoro Sumbing, pertigaan Pasar Kertek, pusat kota Jalan A Yani, jalur Sawangan, jalur Dieng dan Pasar Garung. Apapun kebijakan pemerintah pusat dan Jateng terkait pengamanan nataru, pihaknya akan mengikuti. Untuk Kabupaten Wonosobo, perhubungan akan bersinergi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, TNI, satpol PP serta instansi terkait. “Kita akan bersinergi dengan pihak pihak terkait dalam menghadapi nataru, sudah ada pengaturan. Untuk titik kemacetan ada antisipasi bersama, sebab akan bertambah volume kendaraan, utamanya roda empat,” ucapnya. Pihaknya juga menjelaskan soal pengetatan soal terminal transit, dimana mobil roda empat seperti bus yang akan menuju kawasan wisata, harus melakukan transit dan mengganti dengan moda angkutan yang lebih kecil. Sebab selain rawan kecelakan juga memicu terjadinya kemacetan. “Untuk bus kita siapkan di mendolo dan transfer penumpang kita lakukan disana, himbauan di jalur arah dieng sudah kita pasang, agar bus besar tidak ke atas, pertimbangan jalur rawan laka dan juga kemacetan,” katanya. Berkaitan dengan jalur rawan kecelakaan ada 9,5 km, jalur Sindoro Sumbing Kertek, pihaknya mengaku akan mengoptimalkan petugas, melakukan pemasangan early warning sistem dan juga menggelar ramcek di terminal keselamatan yang ada di jalur tersebut. “Kita optimalkan penempatan petugas membuat arly warni sistem, jadi optimalisasi, mobilisasi anggota, utamanya jam -jam malam yang melebihi kapasitas yang cukup rawan. Nanti disaat assessment kita optimalkan lagi dengan ram chek, di Reco kita lakukan itu, untuk meminimalisir kecelakaan, ada patroli bersama dengan satlantas,” terangnya Meskipun pemerintah pusat telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Salah satu Instruksi Mendagri tersebut mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. (gus)
Disperkimhub Wonosobo Hadapi Nataru Ploting Personil di 5 Titik Rawan
Senin 13-12-2021,02:47 WIB
Editor : ME
Kategori :