Ditahan, Rizal Djalil Ini Cobaan

Jumat 04-12-2020,03:09 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembanguna Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Usai pemeriksaan dan akan ditahan, Rizal Djalil mengaku siap bekerja sama dengan KPK guna mengungkap kasus dugaan suap SPAM Kementerian PUPR. Ditegaskannya, dirinya maupun sang anak sekaligus politisi PAN Dipo Nurhadi Ilham tidak pernah menerima uang haram tersebut. “Yang terkait dengan saya pribadi dan anak saya pribadi saya tidak pernah menerima uang dari yang disebutkan sebagai pemberi tadi. Mari kira tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerja sama dengan KPK dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/12). Rizal menganggap kasus yang membelitnya merupakan cobaan dari Tuhan. Ia pun siap membuktikan sangkaan terhadapnya jika terbukti di persidangan nanti. “Ini murni cobaan yang diberikan Allah. Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan, tidak ada yang perlu disesalkan. Saya mengalir saja seperti air Sungai Musi. Pasti akan sampai di muara saja, ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus,” kata Rizal. Ia pun berharap kasus ini tidak merusak nama baik BPK. Sebab, ia memastikan para auditor di BPK telah bekerja secara maksimal. “Saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK, karena bagaimanapun para auditor BPK sudah bekerja maksimal termasuk tim saya,” imbuhnya. Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Rizal Djalil ditahan untuk 20 hari ke depan. Selain Rizal, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). “Kami menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP Komisaris Utama PT MD,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Dikatakannya kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2020. Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan Rizal bakal mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Leonardo di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1,” imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.? Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. Atas perbuatannya, Rizal? disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total nilai 100.000 dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. ?Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. Atas perbuatannya, Rizal? disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait