Ditegur Dinsos Temanggung, E-Warung Akhirnya Mengembalikan Selisih Harga Paket Sembako

Senin 07-03-2022,14:10 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Atas kegaduhan yang terjadi saat proses pembelanjaan paket sembako usai pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tunai periode Januari-Maret 2022 di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung langsung beraksi keras. Tak hanya oknum petugas pendamping TKSK Kemensos saja yang mendapat teguran, namun e-warung yang menjadi lokasi pengambilan paket sembako Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 400.000 juga diminta mengembalikan selisih harga sembako sesuai harga normal di pasaran. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya langsung merespon adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang petugas TKSK yang mengarahkan KPM di Kelurahan Jampiroso untuk membelanjakan bantuan tunai ke salah satu e-warung milik Suroto yang terletak di Pasar Kliwon Rejo Amertani. “Kami sudah langsung memberikan teguran kepada petugas pendamping TKSK dari Kemensos yang ditugaskan di Kecamatan Temanggung dengan inisial B. Bahkan kami juga akan menerbitkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Selain itu, kepada pihak e-warung juga sudah kami tegur dan pemilik sudah mengembalikan selisih pembelian telur yang kami anggap melebihi harga pasaran saat itu kepada KPM di Jampiroso,” tegasnya, Senin (7/3). Menurutnya, atas kejadian tersebut pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak, mulai desa atau kelurahan, kecamatan, serta petugas TKSK di masing-masing wilayah untuk mengawal ketat proses pencairan BPNT Tunai. Pihaknya juga menekankan agar dilakukan sosialisasi secara masif dan intensif berdasarkan SK Sekda Temanggung maupun SK Kemensos RI agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. “Kami tegaskan jangan ada kejadian serupa di kemudian hari. Agar tidak bias masalah pembelanjaan oleh KPM, maka dari itu kami sendiri dari dinas yang akan ikut mengawal secara ketat. Pada dasarnya, prinsip pembelanjaan dana tunai BPNT diperbolehkan ke berbagai lokasi, seperti e-warung, toko sembako, atau pasar tradisional. Namun kami tegaskan, jangan pernah ada unsur pengarahan apalagi pemaksaan ke salah satu toko dengan tendensi tertentu. Tolong poin ini dicamkan betul,” pintanya. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan KPM asal Kelurahan Jampiroso mengaku ada pihak tertentu yang mengarahkan mereka agar membelanjakan uang tunai BPNT senilai Rp 400.000 ke sebuah kios di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung. Setelah ditelisik, ternyata orang tersebut adalah oknum TKSK. (riz)

Tags :
Kategori :

Terkait