JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Dugaan Edy Mulyadi maupun pengacaranya ternyata tidak meleset. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan rasa permusuhan atas pernyataan “jin buang anak”. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi diantaranya 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, ITE, analis media sosial dan ahli digital forensik serta memperhatikan beberapa barang bukti. “Hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri beberapa saat lalu, Senin (31/1). Dalam kasus tersebut, Edy Mulyadi disangkakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dan juga Pasal Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. Disebutkan, penahanan didasari dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. Alasan subjektifnya takut mengulangi perbuatan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektifnya ancaman di atas lima tahun. Saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Edy Mulyadi didampingi tim pencarannya. Saat itu, Edy menentang tas yang isinya pakain dan celana sebagai persiapan kalau langsung ditahan. (rmol/me)
Ditetapkan Tersangka. Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Selasa 01-02-2022,11:32 WIB
Editor : ME
Kategori :