JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki kebenaran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB yang ditangkap kepolisian karena memiliki bahan peledak di rumahnya. \"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak,\" ujar Menristekdikti di Jakarta, Senin (30/9) Dia menambahkan, kalau benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. \"Sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS-nya,\" tegasnya. Baca Juga Aliansi Mahasiswa Magelang Kembali Bergerak, Kali Ini Mereka Tuntut Penuntasan Kasus Tewasnya Randy dan Yusuf Kardawi Sementara itu, Institut Pertanian Bogor (IPB) University membenarkan bahwa salah satu dosennya ditangkap polisi di Cipondoh, Tangerang Kota. Dosen berinisial AB sebagai mengajar di Fakultas Ekonomi dan Managemen diduga ditangkap terkait perancang demo ricuh. \"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, sdr Abdul Basith, kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut,\" kata Kabiro Komukasi IPB, Yatri Indah Kusumastuti melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/9). \"(AB) Dosen Fakultas Ekonomi dan Managemen,\" imbuhnya Meski demikian, IPB menyebut tindakan yang diduga dilakukan oleh AB tidak berkaitan dengan aktivitasnya sebagai dosen di IPB. Yatri mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. \"Perlu kami sampaikan bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi. Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku,\" sebut Yatri. Baca Juga KERJA JEBLOK, DPR LAMA WARISKAN LUKA AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (der/fin)
Dosen IPB Terancam Dicabut Status PNS-nya
Selasa 01-10-2019,03:50 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,09:00 WIB
PMII Temanggung Demo di Kantor Bupati, Soroti MBG, Kenaikan BBM hingga Kesejahteraan Petani
Jumat 19-06-2026,14:57 WIB
Tingkatkan Kelas UMKM, Ahmad Luthfi Ingin Bank Jateng Perluas Modal Bunga Rendah
Jumat 19-06-2026,07:36 WIB
Jamasan Tosan Aji, Pusaka RAA Tjokronegoro I Berusia 200 Tahun Turut Dijamas
Jumat 19-06-2026,15:38 WIB
Siswa SMA Keluhkan Jam Pulang, Rute Angkutan Gratis JEMPOL Kota Magelang Segera Diperluas
Jumat 19-06-2026,14:36 WIB
Momen Haru Siswi Yatim di Kota Magelang, Rapornya Diambilkan Langsung Walikota
Terkini
Jumat 19-06-2026,20:17 WIB
Program MBG Jadi Harapan Peternak Jateng, Ribuan SPPG Diminta Belanja Telur dan Ayam Lokal
Jumat 19-06-2026,17:57 WIB
Pedagang Sapi di Magelang Curhat ke DPRD, Minta Dibentuk Tim Khusus Hadapi Krisis Stok
Jumat 19-06-2026,17:37 WIB
Mentan Amran Lapor ke Presiden: Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani
Jumat 19-06-2026,17:30 WIB
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Jumat 19-06-2026,16:47 WIB