Divonis Bebas, Sofyan Basir Bersyukur, ICW Desak KPK Ajukan Kasasi

Selasa 05-11-2019,04:09 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memberi vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sangat kecewa dengam vonis yang diberikan majelis hakim. Ia menyebut ICW begitu yakin bukti-bukti yang dibawa KPK ke persidangan telah kuat. \"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan,\" kata Kurnia, Senin (4/11). Untuk itu, ICW mendorong KPK segera melakukan kasasi terhadap putusan Sofyan Basir. \"Penting untuk diperhatikan bahwa bebasnya Sofyan Basir terjadi di saat pelemahan KPK juga sedang berjalan. Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan,\" tutup Kurnia. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, kelima pimpinan KPK telah melakukan pertemuan untuk membahas upaya hukum lanjutan atau kasasi terkait putusan bebas Sofyan Basir. \"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,\" ucap Saut. Baca Juga Waspadai, Radikalisme Berselimut Agama Ia mengaku, putusan ini akan menjadi bahan koreksi terhadap kinerja penegakan hukum KPK oleh para pimpinan. \"Saya selalu mengatakan KPK harus check and balance. Ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check dengan upaya hukum,\" sambungnya. Saut menjelaskan, upaya kasasi yang dilakukan oleh KPK terhadap putusan Sofyan Basir butuh pembahasan lebih lanjut lantaran butuh persiapan yang matang. \"Bisa jadi malah nambah putusannya. Tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu,\" ucapnya. Saut pun memastikan, putusan ini tidak akan berimbas pada penanganan perkara lain dengan objek korupsi serupa yang tengah ditangani oleh KPK. Baik terhadap pihak-pihak yang telah diputus oleh pengadilan maupun yang masih berada di tahap penyidikan. \"Oh enggak, kan berbeda. Ini kan pasalnya juga berbeda. Ini kan dia mengetahui atau tidak mengetahui. Dan selalu disebutkan sepertinya tidak mengetahui. Tapi kan bukti kita menunjukkan dia mengetahui persis,\" tutup Saut. Sementara itu, pascadivonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sofyan Basir langsung menghirup udara bebas. Ia dibebaskan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan majelis hakim. Sofyan terpantau keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK sekitar pukul 17.53 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, Sofyan mengucap syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim. \"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya,\" ujar Sofyan di Rutan K4 KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/11). Sofyan mengaku tak memiliki rencana pascabebas dari tahanan. Ia menyatakan hanya ingin pulang ke rumah untuk bertemu dengan keluarga. \"Enggak ke mana-mana. Pulang ke rumah, mau pulang ke rumah,\" ucapnya. Ia pun mengaku belum memiliki rencana untuk kembali menjabat sebagai Dirut PT PLN. \"Enggak lah, istirahat dulu,\" tutupnya. Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan, pihaknya siap jika KPK mengajukan putusan majelis hakim ke tingkat kasasi. Karena, menurut dia, pada tahap kasasi nantinya hakim lebih mempertimbangkan ke arah penerapan hukumnya dibanding fakta persidangan. Sedangkan di tingkat pertama, sambung Soesilo, fakta kliennya mengetahui adanya pemberian suap dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham tidak terbukti. \"Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya,\" tutur Soesilo. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi proses pemberian suap antara bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait