DPRD Kota Magelang Target 11 Raperda Tuntas di Tahun 2022
Rabu 08-12-2021,00:19 WIB
Editor : ME
Parlementaria
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - DPRD Kota Magelang mendorong Pemkot Magelang pada tahun 2022 mendatang untuk menginventarisasi produk hukum daerah dengan menyesuaikan Undang-Undang No 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja. Penyesuaiaan produk hukum daerah terhadap aturan pusat, selain merupakan amanat undang-undang juga jadi bagian penataan kebijakan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan, sejak awal tahun lalu pihaknya sudah mendorong Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang untuk mulai memetakan dan memilah, mana yang akan direvisi pada tahun 2022 mendatang. Dia tidak ingin, di Kota Magelang nantinya menerapkan produk hukum yang sudah kedaluwarsa.
\"Satu contoh adalah retribusi dan pajak daerah. Nah di dalam UU Cipta Kerja ini sebenarnya turut mengatur sedemikian rupa,\" kata Budi, Selasa (7/12).
Menurut dia, pada prinsipnya, penyesuaian UU Cipta Kerja ini dapat dikerjakan dengan mudah, jika bisa disiasati dengan kerja bersama.
\"Titik baiknya adalah kemudahan investasi dan perizinan. Kemudian tenaga kerja juga banyak, bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan,\" tuturnya.
Selanjutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kata dia, untuk segera menginventarisasi produk hukum daerah yang menjadi leading sector mereka.
\"Karena dengan sendirinya harus dilakukan penyesuaian. DPRD akan lakukan langkah-langkah penataan terhadap berbagai perda yang harus sejalan dengan UU Cipta Kerja, maksimal tahun 2022 sudah tuntas,\" ucapnya.
Ia menilai, pada dasarnya pemerintah daerah telah menangkap arah yang hendak dituju pemerintah pusat lewat undang-undang sapu jagad itu. Oleh sebab itu, ia pun yakin langkah penyesuaian oleh pemerintah daerah tidak terlalu memakan waktu lama.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Magelang, Muh Harjadi mengaku optimis menyelesaikan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dan 3 Raperda komulatif dari eksekutif di tahun 2022 mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Magelang No 30 Tahun 2021 tetang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
“Sudah kami komunikasikan dan koordinasi dengan eksekutif bahwa Raperda prioritas dan Raperda komulatif harus tuntas di tahun 2022. Itu sangat penting karena sebagian besar adalah penyesuaian aturan di atas yaitu undang-undang,” katanya.
Ke-8 Raperda prioritas itu antara lain Perubahan Ketiga Perda No 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua Perda No 18 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan perubahan kedua atas Perda No 19 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian, Raperda penyelenggaraan perizinan usaha di daerah, pengelolaan air limbah domestik, penanaman modal, perubahan Perda No 10 tahun 2015 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan perubahan kedua Perda No 9 tahun 2013 tentang pengelenggaraan dan pelayanan pemakaman.
Sedangkan Raperda komulatif antara lain, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2021, APBD Perubahan tahun 2022, dan APBD tahun 2023. (adv)
Tags :
Kategori :