MUNGKID - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) saat ini sudah mulai tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, pengumuman tersebut sudah bisa dilihat di tempat-tempat strategis di masing-masing desa. \"Daftar pemilih sementara tersebut, diumumkan di papan pengumuman agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Dengan demikian maka masyarakat yang belum terdaftar bisa segera malaporkan kepada panitia agar didata,\" ucap Khoirul, Rabu (4/9). Adapun dasar dari DPS tersebut adalah data pemilu terakhir. Yaitu, Pemilu 2019, yang masih harus diaktualisasi bila mana ada perubahan status kependudukan. \"Dari DPS tersebut nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 11 September. DPS sudah diterbitkan sejak 29 Agustus. Dimana masyarakat harus aktif memeriksa apakah namanya sudah tercantum apa belum,\" ungkap Khoirul. Adapun untuk warga pendatang yang bisa ikut memilih minimal enam bulan harus sudah ber KTP desa setempat. \"Dari penetapan DPS yaitu 29 Agustus, maka ditarik enam bulan ke belakang, yaitu 28 Fabruari untuk warga pendatang pada tanggal 28 Februari harus sudah ber KTP desa setempat agar bisa ikut memberikan suaranya dalam Pilkades 2019. Namun apabila KTP tertanggal setelah itu maka tidak memenuhi syarat,\" papar Khoirul. Sebanyak 294 desa di Kabupaten Magelang, akan menggelar pilkades serentak pada Jumat tanggal 24 November 2019 mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa itu, tersebar merata di 21 kecamatan Kabupaten Magelang. 294 desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut, yaitu Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15), dan Dukun (12). Kemudian, Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), serta Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16). Juga di 12 desa Kecamatan, Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di wilayah Tegalrejo, 14 di Kecamatan Secang, serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari. Dimana Pilkades serentak dilaksanakan jelamh berakhirnya masa jabatan kades definitif. Sesuai tahapan, pilkades serentak itu akan dilaksanakan Jumat tanggal 24 November 2019.(cha).
DPS Pilkades Mengacu Pemilu 2019
Kamis 05-09-2019,02:17 WIB
Editor : ME
Kategori :