MUNGKID - Ketahuan mencuri pakaian, perhiasan imitasi dan helm di sebuah mall di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dua ibu-ibu muda asal Magelang Jawa Tengah, diringkus Polisi. Kedua pelaku adalah AW (25) dan ES (26), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Selain pakaian dan perhiasan imitasi, mereka juga sempat mencuri helm di parkiran mall tersebut. Wakil Kapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto menerangkan, aksi dua ibu rumah tangga itu terungkap berawal dari kasus pencurian helm diparkiran mall pada 26 Juli 2019 lalu. Pengelola melaporkan kasus tersebut ke aparat Polsek Mertoyudan agar dilakukan penyelidikan. Petugas keamanan mall kemudian intensif mengawasi terutama melalui CCTV yang berhasil merekam sepeda motor dua pelaku. Akhirnya pada 4 Agustus 2019, petugas keamanan mall melihat dua pelaku masuk lagi ke parkiran mengendarai sepeda motor yang sama. Petugas keamanan kemudian menghadang keduanya beberapa saat setelah dua pelaku masuk mal. \"Terpantau dari CCTV bahwa motor yang dibawa pelaku pernah melakukan pencurian helm di parkiran mall, pihak sekuriti kemudian menghentikan motor tersebut dan benar mereka mengaku telah mencuri helm,\" kata Eko, saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (9/8). Saat itu juga petugas curiga dengan barang-barang bawaan para pelaku, hingga petugas pun menggeledah pelaku. Dari penggledagan tersebut diketahui ternyata para pelaku membawa tas berisi belasan potong pakaian dan perhiasan imitasi hasil mencuri di mall tersebut. \"Mereka mengaku telah mengambil beberapa potong pakaian anak, ada baju, ada celana dan beberapa perhiasan imitasi. Saat diminta menunjukkan bukti pembayaran mereka juga tidak bisa,\" kata Eko. Kedua pelaku mengakui perbuatannya, sudah mengambil sejumlah pakaian untuk anak-anaknya di beberapa toko di dalam mall, lalu dimasukkan ke dapan tas yang sudah dipersiapkan dari rumah. “Setelah mengambil, kami masukan ke tas, ada baju anak-anak dan celana dalam. Kami pura-pura membeli, sengaja ambil baju-baju yang sensornya tidak ada,” ungkap Asih, yang mengatakan baju-baju tersebut untuk anaknya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah helm, belasan baju anak-anak berbagai merek, pakaian dalam, perhiasan kalung imirasi, tas wanita dan sepeda motor matic. Karena pencurian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 7 tahun.(cha). PENCURIAN. Dua ibu rumah tangga melakukan kejahatan pencurian baju, perhiasan imitasi dan helm di mall Mertoyudan Magelang.
Dua Ibu Muda Curi Pakaian Anak di Mall
Sabtu 10-08-2019,02:20 WIB
Editor : ME
Kategori :