Dua Tersangka Kasus Miras Diamankan

Senin 26-08-2019,02:03 WIB
Editor : ME

TEGALREJO – Operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan Polsek Tegalrejo. Dalam operasi tersebut ditemukan minuman keras. Operasi dipimpin Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi SH dengan sasaran pengedar atau penjual minuman keras (miras) “Operasi ini kami gelar untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) terutama penjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras ) serta obat terlarang lainya dengan tujuan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Tegalrejo dan Magelang,\" terang Haris Gunardi. Menurut Haris, secara teknis operasi dilakukan dengan cara menyisir beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat berjualan miras termasuk ke warung-warung. Dalam pelaksanaan kali ini petugas berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek diantaranya miras jenis vodka iceland sebanyak 72 botol, drum whisky sebanyak 9 botol, bir bintang kadar 5% sebanyak 5 botol, anggur merah sebanyak 23 botol dari tangan tersangka Nursiyo (56) warga Dusun Kemiri Desa Glagahombo Kecamatan Tegalrejo. Sementara dari seorang wanita Sofiah Binti Sumartono, (49), warga Dusun Semen Desa Purwosari,Kecamatan Tegalrejo. ditemukan miras jenis bir bintang berkadar 5% sebanyak 9 botol dan anggur merah sebanyak 12 Botol semuanya disimpan di rumahnya. “Untuk Sofiah pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah sering dilakukan operasi dan diajukan dalam sidang tindak pidana Pengadilan Negri Kabupaten Magelang. Kepada keduanya kami lakukan pemeriksaan guna diajukan ke Sidang Tindak Pidana ringan dengan pasal Perda Kabupaten Magelang, sedangkan puluhan botol miras yang kami sita sebagai barang bukti,\" papar Haris Gunardi.(cha).  

Tags :
Kategori :

Terkait