TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dua tersangka kasus perjudian di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kaloran berhasil dibekuk. Dua tersangka ini sebelumnya melarikan diri saat digerebek beberapa waktu lalu. \"Dua tersangka yang berhasil kami bekuk saat ini, sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),\" terang Kapolsek Kaloran AKP Tajudin, kemarin. Ia menyebutkan, kedua tersangka ini adalah A (25) dan G (53). Keduanya merupakan warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran. Mereka tidak berkutik saat ditangkap di dalam rumahnya. Tajudin menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaloran melakukan penyelidikan DPO kasus perjudian jenis Qiu-Qiu yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 petugas mendapat informasi bahwa para pelaku sudah berada di rumahnya kemudian sekitar pukul 05.30 Wib. Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku DPO. “Kedua DPO yang berhasil diamankan di rumahnya atas nama A (25) dan G (53) keduanya merupakan warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran,” jelas Kapolsek. Rabu (13/4/2022). DIkatakan, penangkapan kedua tersangka ini Mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/III/2022/SPKT/Polsek Kaloran/Polres Temanggung/Polda Jateng tanggal 27 Maret 2022 tentang tindak pidana perjudian. Pada kejadian tersebut Polsek Kaloran berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi kejadian dan tiga orang menjadi DPO. \"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kedua tersangka DPO berhasil diamankan di rumahnya,\" jelas Kapolsek. Ia menjelaskan, dalam kasus perjudian ini sebenarnya ada lima tersangka, dua di antaranya sudah tertangkap lebih dahulu, sedangkan dua tersangka ini merupakan tersangka kedua setelah dua tersangka lainnya dibekuk. \"Dalam kasus perjudian ini ada lima tersangka, saat pengrebekan berhasil ditangkap dua tersangka, kemudian saat ini dua tersangka kembali ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam DPO,\" jelas Kapolres. Kapolsek menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar satu lagi DPO dengan kasus yang sama atas Nama R (25), dan pihaknya berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana kasus perjudian yang meresahkan masyarakat. “Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 303 ayat (1) ke -3 KUHPidana sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.” pungkasnya. Sementara itu Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanudin menyampaikan, operasi pekat (Penyakit masyarakat) judi dan minuman keras akan terus dilakukan di bulan Ramadan. Operasi ini akan semakin diperketat. \"Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, apalagi selama bulan Ramadan ini,\" kata Kapolres. (set)
Dua Tersangka Kasus Perjudian di Kaloran Temanggung Dibekuk
Kamis 14-04-2022,03:02 WIB
Editor : ME
Kategori :