Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diamankan

Jumat 29-01-2021,02:41 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo meringkus seorang pemuda berinisial Ard (26) asal Desa Krasak Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Ia diduga mengedarkan ribuan butir obat terlarang berjenis Heximer berwarna kuning dari tempat persembunyiannya. Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Siti Komariyah, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat terlarang itu bermula dari informasi aktivitas gelap tersangka yang dilaporkan kepada polisi. \"Satuan Narkoba Polres Purworejo mendapat laporan masyarakat terkait perbuatan seseorang berinisial A yang diduga menyalahgunakan obat terlarang,\" terangnya didampingi Kasatres Narkoba Iptu Setio Raharjo SH MH, Kamis (28/1). Petugas tidak berseragam kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus A dan menggeledah tasnya, lalu menemukan obat terlarang jenis Heximer. Polisi menginterogasi A dan kemudian diakui bahwa obat itu didapat dari Ard. Petugas kemudian mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan KHA Dahlan Purworejo. Saat digeledah, petugas menemukan 1.027 butir pil berwarna kuning dari dalam tas pinggang, di mana yang saat diteliti merupakan jenis Heximer. \"Tersangka Ard ini yang menjual kepada A. Maka jelas Ard ini tersangka pengedar dan kami jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,\" tegasnya. Sementara itu, tersangka Ard mengaku mengedarkan obat terlarang karena tergiur keuntungannya. \"Saya nekat karena butuh uang, sekarang menyesal,\" ujarnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait