Edarkan Pil Koplo, Buruh Serabutan Diciduk Polisi

Rabu 20-01-2021,04:19 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Tergiur dengan keuntungan yang besar, seorang buruh serabutan, AMN (19) warga Bedono Karangduwur RT 01 RW 01 Kecamatan Kemiri terpaksa nyambi menjadi pengedar pil koplo. Akibat perbuatannya itu, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian Satnarkoba Polres Purworejo. Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Setyo Raharjo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap pil jenis Heximer atau lebih lazim dikenal dengan nama pil koplo itu berangkat dari petugas yang berhasil mengamankan pemuda berinisial ADR warga Pituruh. \"Kami mendapati ADR tengah mabuk dan ketika digeledah ditemukan delapan butir pil berwarna kuning berlogo MF. Setelah kami interogasi ADR mengakui sejenis pil koplo itu didapat dari tersangka AMN,\" katanya, kemarin. Dijelaskan, setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan AMN di rumahnya, Desa Bedono Karangduwur. Di kamar tersangka petugas menemukan 163 butir pil Heximer. \"Jadi selain mengamankan tersangka kami juga menyita 17 plastik klip kecil yang berisi total 163 butir pil warna kuning ada logo huruf MF dan dua botol warna putih sebagai barang bukti,\" jelasnya.. Dihadapan petugas, tersangka Amn mengaku nekat berjualan pil koplo karena tergiur keuntungannya. \"Saya nekat karena butuh uang, saya mengaku salah menyesal,\" ujar tersangka. Akibat perbuatanya tersangka Amn dijerat Pasal 198 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait