MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Terus diserang dengan isu perizinan ekspor benih lobster dengan mementingkan kolega di Partai Gerindra, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencoba meyakinkan publik. Dia berjanji siap untuk diaudit terkait pengelolaan komoditas lobster dan menyatakan melarang kerabat keluarganya untuk terlibat dalam perizinan bisnis tersebut. Edhy juga menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. ”Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan,” terang Edhy Prabowo, Selasa (7/7). Saat ini, sambung dia, ada 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. ”Kondisinya karena mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami,” ungkapnya. Edhy juga menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. Mengenai polemik yang muncul di publik tentang ekspor benih lobster, Menteri Edhy menyadarinya sebagai risiko sebuah kebijakan. Dia tak mau menutup diri atas berbagai masukan dan kritik yang ada. ”Keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu. Saya juag tidak mempersoalkan banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster,” kata Edhy dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta. Apa yang dilakukan, sambung Edhy karena dinilai sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Sementaar alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan. ”Tentu saja kita berupaya mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan. Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat,” ungkapnya. Dan lagi-lagi Edhy juga mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Mengenai ada orang dekatnya yang menerima izin, Edhy mengaku tidak tahu menahu. ”Nah kalau ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka,” ujarnya. Pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster. Menteri Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. ”Ini karena perusahaan atau koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster. Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor,” jelasnya. Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, berbagai kebijakan di sektor kelautan seperti regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster secara ketat, jangan hanya berdasarkan kepentingan ekonomi jangka pendek. Abdul Halim menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang membolehkan ekspor benih lobster dinilai berdasarkan pertimbangan jangka pendek yang digunakan, yakni kepentingan ekonomi dari sudut pandang negara. ”Hal ini berpotensi membahayakan karena dapat merugikan masyarakat pembudidaya lobster secara jangka panjang,” ungkapnya. Ditambahkannya, regulasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberlakukan kuota ketat dan juga persyaratan bahwa yang mengekspor juga harus menerapkan budidaya lobster dengan baik dan diawasi berkala oleh KKP. ”Ini hanya fakta di atas kertas,” terangnya. Ia berpendapat bisa saja ada kejanggalan seperti misalnya ada pihak yang menyatakan diri sebagai kelompok pembudidaya lobster di bawah perusahaan eksportir, namun bila dilihat berdasarkan rekam jejaknya dapat diketahui apakah perusahaan itu benar-benar pernah terlibat atau tidak dalam urusan budidaya lobster. (fin/ful)
Edhy Prabowo Mulai Pasang Badan
Rabu 08-07-2020,03:38 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,15:15 WIB
Motif Dendam Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Pukuli Rekan Kerja hingga Tewas
Senin 11-05-2026,16:04 WIB
Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas, Pria di Magelang Gagal Nikah karena Harus Mendekam di Penjara
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,15:11 WIB
Buntut Provokasi Rombongan Motor, 9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap
Senin 11-05-2026,09:52 WIB
HAWS Magelang Buka Pendaftaran TK dan SD, Tawarkan Kurikulum Cambridge dan Diskon Biaya Masuk
Terkini
Senin 11-05-2026,17:48 WIB
Kadin Puji Iklim Investasi Jateng, Gubernur Luthfi Sukses Tarik Kepercayaan Pemodal
Senin 11-05-2026,17:41 WIB
Atasi Krisis, Pemprov Jateng Jadikan Semarang Raya Proyek Perdana Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,16:41 WIB
Perkuat Perlindungan, Wagub Jateng Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren
Senin 11-05-2026,16:33 WIB