MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pendidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 13,7 Triliun memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akan segera melakukan tindakan pencegahan. Hal ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Informasi terbaru, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 30 Triliun lebih. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan tindakan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana. \"Saat ini sudah mengarah dan dalam waktu dekat akan diterbitkan pencegahan,\" tegas Burhanuddin kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/12). Dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini terkait dengan produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018. Produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata. Yakni 6,5 persen. Selain tindakan pencegahan, penyidik juga melakukan kerjasama dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara. \"Dari hasil hitungan sementara beberapa waktu lalu, kerugian negara ditaksir Rp 13,7 Triliun. Tetapi, ini masih terus berkembang. Bisa mencapai Rp 30 Triliun lebih. Karena itu, kita kerjasama dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara,\" ucapnya. Disinggung mantan direktur keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo merupakan mantan Staf di Kantor Staf Presiden (KSP), Burhanuddin tidak mempersoalkannya. \"Pak Moeldoko sudah bicara. Beliau menyatakan tidak ada masalah. Urusan penegakan hukum jalan terus,\" imbuhnya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman membenarkan penyidikan terus berjalan. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka. \"Arah ke tersangka ada. Namanya juga penyidikan. Ini cuma masalah waktunya kapan. Tunggu saja, penyidik masih bekerja,\" terang Adi. Hingga saat ini, lanjut Adi, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan. Bahkan, ada 20 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa. Saat ditanya, kemana saja aliran dana Jiwasraya, Adi menegaskan hal tersebut masuk teknis penyidikan. \"Itu masuk teknis penyidikan. Belum bisa disampaikan. Yang jelas, penyidik terus bekerja. Terutama mengumpulkan alat-alat bukti. saya pikir ini kasus besar. Karena itu penanganannya juga harus cermat dan teliti,\" pungkasnya.(lan/fin/rh)
Eks Petinggi Jiwasraya akan Dicekal ke LN
Selasa 24-12-2019,03:48 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,15:18 WIB
Dedikasi Kesejahteraan Warga, Walikota Magelang Raih Top Regional Leader Awards 2026
Kamis 11-06-2026,07:21 WIB
Pengawasan Obat dan Makanan Diperkuat, BPOM akan Bangun UPT di Purworejo
Kamis 11-06-2026,07:14 WIB
7 Kecamatan di Temanggung Belum Punya SMA, Bupati Minta Solusi ke Pemprov
Kamis 11-06-2026,17:03 WIB
Warga Blondo Magelang Tolak Klaim Tanah PT KAI Daop 6, Desak Bukti Kepemilikan Lahan
Kamis 11-06-2026,07:28 WIB
HIPMI Wonosobo Gaet Investor untuk Pertanian dan Pariwisata
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Sukses Bina 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Diakui Jadi Kepala Daerah Istimewa
Kamis 11-06-2026,18:54 WIB
Amira Siswi SMP Mutual Kota Magelang Borong 5 Medali Nasional dalam Sebulan
Kamis 11-06-2026,17:03 WIB
Warga Blondo Magelang Tolak Klaim Tanah PT KAI Daop 6, Desak Bukti Kepemilikan Lahan
Kamis 11-06-2026,16:15 WIB
Kuliner Heritage dan Sekolah Inklusi Juarai Riset Unggulan Daerah Kota Magelang 2026
Kamis 11-06-2026,15:18 WIB