Eks PNS Tipu Peminat PNS

Rabu 17-07-2019,02:13 WIB
Editor : ME

Ratusan Juta untuk Nyaleg MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Oknum pensiunan PNS, tercatat sebagai mantan atau eks Sekcam Kajoran, nekat melakukan penipuan dalam rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban tertipu hingga ratusan juta. Tersangka berinisial AT (64) warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Ia ditangkap Tim Resmob Polres Magelang. Tersangka dilaporkan korban penipuan yang sudah ditipu sejak tahun 2012. Adapun keempat korban yang telah ditipu antara lain Anam, warga Desa Bambusari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang dengan total kerugian Rp 85 juta; Kasiyati warga Desa Bambusari, Kecamatan Kajoran, dengan total kerugian Rp 65 juta; Fuad warga Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, dengan total kerugian Rp 65 juta; serta Yoyok, warga Desa Kaliabu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang dengan total kerugian Rp 65 juta. Total Rp 280 juta. \"Tersangka merupakan pensiunan Sekcam di Pemda Kabupaten Magelang. Dengan memberikan janji kepada para korbannya bisa memasukan orang menjadi PNS. Para korban yang percaya pun menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,\" terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam rilisnya, Selasa (16/7/), di Mapolres Magelang. Janji palsu sedari tahun 2012 hingga pertengahan Juli 2019, akhirnya karena tak kunjung terealisasi membuat para korban membuat laporan kepada Polsek Salaman. Setelah mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pelaku langsung ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu (13/7) kemarin. Adapun sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain, sejumlah kwitansi, buku transfer, buku tabungan, handphone, dan sejumlah pakaian seragam Korpri PNS. Sejumlah uang yang harus disetorkan kepada tersangka oleh para korban dengan alasan untuk memperlancar proses rekrutmen PNS. Dari pengakuan tersangka, sebagian besar sudah digunakan untuk Nyaleg pada tahun 2014 melalui salah satu partai, namun gagal,” katanya. Tersangka AT, sengaja melakukan penipuan tersebut untuk mencari uang dan tak pernah bersungguh-sungguh membantu para korbannya. Meskipun telah menjanjikan untuk bisa menjadi PNS kepada empat orang korbannya. \"Saya janjikan mereka untuk bisa menjadi PNS di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ada yang dijanjikan di kementerian juga. Surat lamaran saya kirim begitu saja tanpa pernah mengeceknya kembali,” ungkap tersangka, yang juga menyuruh korbannya untuk membeli baju Korpri. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait