MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan 1.840 buah petasan dan 7 kg bubuk bahan petasan. Kedua barang berbahaya tersebut diamankan dari tangan seorang kurir dari wilayah Kebumen yang akan diserahkan kepada pemesan di Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. “Dua karung petasan itu, satu karung berisi 40 renteng dengan jumlah sebanyak 1.720 buah dan satu karung petasan berdiameter 2,5 centimeter berjumlah 120 buah. Selain dua karung petasan, diamankan pula tujuh kantong plastik serbuk petasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto kemarin . Pihaknya mengamankan tersangka berinisial MM (21), Desa Surobayan Kecamatan Ambal, Kebumen. Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang kepada pemesan di wilayah Kecamatan Kepil, Wonosobo. “Untuk tujuh kantong plastik berisi bubuk obat petasan masing-masing seberat satu kilogram,” imbuhnya. Menurutnya, kronologis penangkapan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menuju ke tempat Beri dan Parman untuk mengambil barang bukti satu dua karung petasan dan barang bukti serbuk petasan. Kemudian barang tersebut akan dijual kepada saksi berinisial FZ (25), warga Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil seharga Rp 90.000 per renteng petasan. “Sedangkan untuk bubuk obat petasan dijual seharga Rp 130.000 per kilogram,” ujarnya Barang- barang tersebut diangkut menggunakan sarana satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA-5309-YJ. Setelah itu, pelaku langsung berangkat menuju ke arah wilayah Wonosobo. “Saat tiba di depan bank BRI Unit Kepil Wonosobo.Pelaku yang telah terendus gerak-geriknya langsung dibekuk oleh petugas kepolisian dari Reserse Mobile (Resmob) Polres Wonosobo,” katanya Pelaku juga langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo guna diproses secara hukum yang berlaku. Kasus mengenai petasan ini dapat dijerat dengan perkara bunga api pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 13 ayat 1 UU Bunga Api Tahun 1932 Jo pasal 1 ayat (1) huruf A angka 3 tentang peraturan untuk pelaksanaan UU Bunga Api tahun 1932. “Karena pelaku terlibat dalam pengiriman bahan peledak, pelaku diancam hukuman 10-20 tahun. Tindak lanjut saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dua orang saksi, melengkapi pemeriksaan saksi,” tutupnya.(gus)
Gagalkan Pengiriman 1.840 Petasan
Selasa 21-05-2019,09:17 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,13:08 WIB
Jadwal Festival Magelang Tempo Doeloe 2026 di Alun-alun, Usung Tema Sang Legenda
Sabtu 30-05-2026,12:48 WIB
Api Dharma Disemayamkan di Candi Mendut Jelang Puncak Perayaan Waisak
Sabtu 30-05-2026,12:42 WIB
Ribuan Warga Padati Kirab Budaya Nusantara BPF 2026 di Candi Borobudur Jelang Waisak
Sabtu 30-05-2026,14:36 WIB
DPR Kunjungi Kapel Blondo Magelang, Tegaskan Negara Hadir untuk Semua Agama
Sabtu 30-05-2026,14:51 WIB
Perkuat Literasi Kota Magelang, Pemkot Segera Dirikan Pojok Baca Tingkat RW
Terkini
Sabtu 30-05-2026,15:20 WIB
Gelar Ritual Merti Karuna Bumi, Umat Buddha Lepas Ribuan Ikan di Sungai Progo
Sabtu 30-05-2026,15:13 WIB
Salurkan PIP di Bener Purworejo, Anggota DPR Wibowo Prasetyo: Jangan untuk Kebutuhan Orang Tua
Sabtu 30-05-2026,15:04 WIB
10 Ribu Pelari Diprediksi Hujani Kota Magelang, Saat Event HK Gold 2026
Sabtu 30-05-2026,14:51 WIB
Perkuat Literasi Kota Magelang, Pemkot Segera Dirikan Pojok Baca Tingkat RW
Sabtu 30-05-2026,14:43 WIB