Gagalkan Pengiriman 1.840 Petasan

Selasa 21-05-2019,09:17 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan 1.840 buah petasan dan 7 kg bubuk  bahan petasan. Kedua barang berbahaya tersebut diamankan dari tangan seorang kurir dari wilayah Kebumen yang akan diserahkan kepada pemesan di Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. “Dua karung petasan itu, satu karung berisi 40 renteng dengan jumlah sebanyak 1.720 buah dan satu karung petasan berdiameter 2,5 centimeter berjumlah 120 buah. Selain dua karung petasan, diamankan pula tujuh kantong plastik serbuk petasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto kemarin . Pihaknya mengamankan tersangka berinisial MM (21), Desa Surobayan Kecamatan Ambal, Kebumen. Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang kepada pemesan di wilayah Kecamatan Kepil, Wonosobo. “Untuk tujuh kantong plastik berisi bubuk obat petasan masing-masing seberat satu kilogram,” imbuhnya. Menurutnya, kronologis penangkapan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menuju ke tempat Beri dan Parman untuk mengambil barang bukti satu dua karung petasan dan barang bukti serbuk petasan. Kemudian barang tersebut akan dijual kepada saksi berinisial FZ (25), warga Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil seharga Rp 90.000 per renteng petasan. “Sedangkan untuk bubuk obat petasan dijual seharga Rp 130.000 per kilogram,” ujarnya Barang- barang tersebut diangkut menggunakan sarana satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA-5309-YJ. Setelah itu, pelaku langsung berangkat menuju ke arah wilayah Wonosobo. “Saat tiba di depan bank BRI Unit Kepil Wonosobo.Pelaku yang telah terendus gerak-geriknya langsung dibekuk oleh petugas kepolisian dari Reserse Mobile (Resmob) Polres Wonosobo,” katanya Pelaku juga langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo guna diproses secara hukum yang berlaku. Kasus mengenai petasan ini dapat dijerat dengan perkara bunga api pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 13 ayat 1 UU Bunga Api Tahun 1932 Jo pasal 1 ayat (1) huruf A angka 3 tentang peraturan untuk pelaksanaan UU Bunga Api tahun 1932. “Karena pelaku terlibat dalam pengiriman bahan peledak, pelaku diancam hukuman 10-20 tahun. Tindak lanjut saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dua orang saksi, melengkapi pemeriksaan saksi,” tutupnya.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait