MAGELANGEKSPRES.COM,KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan menggerebek penambangan ilegal di Dukuh Picis Desa Sengare Kecamatan Talun, kemarin. Dari lokasi galian C ilegal tersebut, polisi menyita barang bukti 13 Truk dan 5 alat berat yang tengah melakukan aktivitas. Selain itu polisi juga memasang police line. Saat ini Drajat Prabowo (61) warga Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh, penambangan ilegal di Dukuh Picis Desa Sangare Kecamatan Talun sudah beraktivitas sejak tiga bulan. Aktivitas penambang liar dilakukan kucing kucingan dengan aparat kepolisian. Penambangan berhenti jika ada petugas. Padahal penambangan tersebut mampu mengakibatkan bencana alam banjir saat musim penghujan. Hingga pada Selasa (4/2) pukul 11.00 wib, polisi mendapatkan informasi aktivitas penambangan liar berjalan. Polisi langsung menuju lokasi. Anggota Gabungan dari Dalmas, Intel, dan Reskrim Polres Pekalongan, langsung menggerebek aktivitas tersebut. Alhasil, di lokasi terdapat puluhan dum truk berisikan material batu. Pengelola penambangan, Drajad Prabowo, saat diperiksa polisi tidak dapat menunjukan ijin penambangan. Akhirnya, ia digelandang ke Mapolres Pekalongan bersama 13 dum truk. Lima alat berat juga ikut diamankan anggota Polres Pekalongan dengan dilakukan pemasangan police line. Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dikonfirmasi membenarkan. Kata dia, dari lokasi pihaknya mengamankan 13 truk dan 5 alat berat di lokasi penambangan ilegal. Dijelaskan, saat didatangi polisi pengelola pertambangan tidak mempunyai izin, baik maupun izin persyaratan rekomendasi dari manapun juga untuk mengeksplorasi sumber daya alam. \"Ya aktivitas ini terbata dilakukan sudah kurang lebih sekitar 3 bulan yang lalu ketika kami sudah melakukan lidik terhadap aktivitas galian C tersebut ilegal tersebut itu mereka selalu sembunyi-sembunyi. Dalam aksinya tersebut apabila kita melaksanakan patroli atau lidik mereka tahu, maka dia tidak ada kegiatan dan dia menghentikan kegiatan tersebut. Namun demikian kemarin sore kami melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap pelaku penambang liar dan mengamankan 13 dum truk berisikan material batu dan 5 alat berat, \" katanya. Aaat ini anggota masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan lokasi sudah dipasang police line. Penghentian aktivitas penambangan ini berdasarkan perintah pimpinan yang mana perintah tersebut menindak tegas para penambang dan pelaku illegal logging maupun mining karena mengakibatkan bencana alam. Kasat Reskrim juga mengimbau penambangan agar mengurus perizinan pertambangan. \"Apabila pengusaha tambang belum mempunyai surat izin melakukan penambangan, jangan melakukan penambangan. Namun apabila izin tersebut sudah keluar tolong laksanakan sesuai dengan koordinat dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh pihak yang mengeluarkan izin yaitu ESDM, \" tandasnya. (Yon)
GALIAN C ILEGAL DIGEREBEK
Kamis 06-02-2020,03:37 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,12:04 WIB
Gudang Garam Stop Beli Tembakau Temanggung, Ekonomi Petani Terpukul
Selasa 28-04-2026,12:30 WIB
Lesbumi PCNU Purworejo Dorong Living Heritage Menoreh, Stamba Diduga Peninggalan Mataram Kuno Terancam Rusak
Selasa 28-04-2026,15:57 WIB
Tepis Isu Batal, Disdikbud Kota Magelang Pastikan O2SN 2026 Digelar Meski Anggaran Dipangkas
Selasa 28-04-2026,10:44 WIB
Bangkit dari Vakum, Magelang Book Party Hidupkan Lagi Geliat Literasi Spesial Kartini
Selasa 28-04-2026,10:55 WIB
Sah! 25 Warga Eks Rusunawa Kota Magelang Terima Sertifikat Rumah Lewat Program Telo Mas
Terkini
Selasa 28-04-2026,18:41 WIB
Kementan Gaspol Regenerasi Petani, Anak Muda Didorong Kuasai Pertanian Modern
Selasa 28-04-2026,18:15 WIB
Dipuji Prabowo, Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Capai Target Zero Sampah pada 2028
Selasa 28-04-2026,17:42 WIB
Sapu Bersih 6 Gelar, Drumband MI Arrosyidin Payaman Juara Umum Magelang Junior 2026
Selasa 28-04-2026,17:23 WIB
1.000 Desa Wisata dan 1.000 Konten Kreator Lokal Jawa Tengah Bakal Disuntik APBD Mulai Tahun Depan
Selasa 28-04-2026,15:57 WIB