Giliran Berkas Ryan Anggi, Kejari Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sabtu 07-12-2019,02:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Setelah melimpahkan berkas kasus korupsi atas nama Triyono pada pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menargetkan akan kembali melimpahkan berkas yang sama atas nama tersangka Riyan Anggi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada awal tahun 2020 mendatang “Berkas untuk tersangka Triyono sudah lengkap dan langsung kami limpahkan ke Tipikor Semarang, nah untuk tersangka Riyan Anggi ini target kami bulan Januari 2020. Sekarang sudah 80 persen prosesnya,” terang Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono, kemarin. Ia mengatakan, kedua tersangka ini sama-sama terlibat dalam kasus mega korupsi di tubuh BKK Pringsurat Temanggung. Dalam kasus korupsi ini kerugian negara mencapai kurang lebih Rp114 miliar. “Dana yang dikorupsi Triyono sekitar Rp1,5 miliar dan Riyan Anggi sekitar Rp350 juta. Istilahnya ini semacam bentuk praktik bank di dalam bank. Jadi dana yang dihimpun dari masyarakat hanya sebagian yang disetor ke perusahaan, adalah di buku nasabahnya ditulis sesuai jumlah setoran,” terangnya. Baca Juga Kosong Tiga Bulan, Budi Santoso Ditetapkan Jadi Sekda Kota Magelang Sebelumnya lanjut Bekti, Riyan Anggi sempat melarikan diri ke Jepang, namun karena alasan tertentu Riyan Anggi ini kemudian pulang ke Temanggung dan kemudian akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya selama bekerja di BKK Pringsurat Temanggung. “Memang sempat ke Jepang, alasannya untuk bekerja di sana dan rencananya uang hasil kerjanya akan digunakan untuk mengganti semua uang yang telah dikorupsinya, namun kondisi berkata lain, sehingga Riyan Anggi ini pulang kembali ke Temanggung,” ceritanya. Dikatakan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini hampir sama, uang yang ditahan tersangka kemudian diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat atas nama dirinya dengan bunga yang lebih tinggi. Maka dari sini dia mendapatkan uang lagi. Namun untuk tersangka Riyan Anggi ini uang dari nasabah banyak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kronologi terkuak adanya penyimpangan keuangan, setelah ada kredit yang dipinjamkan atas nama dirinya macet, sementara nasabah BKK yang sesungguhnya ingin mencairkan dananya,” jelas Bekti. Baca Juga Sigit Dinobatkan Jadi Walikota Paling Inovatif Tahun 2019 Menurutnya, sejauh ini tersangka kooperatif dan mengakui segala perbuatannya, bahkan telah mengembalikan sebagian ke dalam kas negara. Uang tersebut nantinya akan dijadikan uang pengganti, namun tetap menunggu penghitungan dari auditor. Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi BKK Pringsurat dengan dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp114 miliar tersebut, pihak Kejari Temanggung sebelumnya telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat, Suharno, dan mantan Direktur BKK Pringsurat, Riyanto, ke penjara. Akibat kasus ini dana ribuan nasabah sempat tertahan dan tidak bisa dicairkan. Tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU ‎31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (set)  

Tags :
Kategori :

Terkait