PURWOREJO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Purworejo kembali mendatangi Polres Purworejo, Rabu (28/8). Kedatangan Ketua GMBI bersama 3 orang anggotanya kemarin itu untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan suap kepada pejabat negara dalam kasus jual-beli kursi DPRD di internal Partai Golkar. “Kedatangan kami untuk kekdua kalinya ini untuk memberikan koreksi dengan pengaduan dugaan tindak pidana yang kami adukan pada tanggal 15 Agustus lalu,” kata ketua GMBI Purworejo, Basuki Rachmat, kepada sejumlah media. Menurut Basuki, ada beberapa hal yang perlu direvisi, antara lain nama teradu Anggoro menjadi HS. Koreksi itu dilakukan lantaran sebelumnya teradu Anggoro menyanggah bahwa nama Anggoro bukan namanya yang sesuai dengan kartu identitas penduduk. Kemudian yang kedua yakni melengkapi bukti screenshoot percakapan antara Basuki Rachmat dengan HS yang membahas tentang adanya distribusi uang oleh orang yang berinisial SAS kepada sejumlah pihak dengan tujuan untuk memuluskan penggulingan caleg terpilih golkar dengan inisial ASS. Basuki juga menjelaskan, selain merevisi dua hal tersebut, GMBI juga mencabut dua nama orang teradu dalam kasus tersebut. Yaitu nama Ketua GMPK Purworejo, Johny Latuheru, dan nama Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq. Pencabutan kedua nama ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari kerancuan. “Kami mencabut nama-nama itu untuk menghindari kerancuan. Namun, kami menyerahkan kepada polisi untuk memeriksa atau memanggil siapa pun yang sekiranya diperlukan untuk memberikan titik terang terhadap kasus yang kami adukan,” jelasnya. (top)
GMBI Purworejo Cabut Dua Nama Teradu
Jumat 30-08-2019,02:28 WIB
Editor : ME
Kategori :