Hak Kekayaan Intelektual PTKI Tembus 7.198 Sertifikat

Sabtu 18-01-2020,04:07 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diterbitkan oleh akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pada tahun ini jumlahnya terus meningkat. \"Jumlah sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) PTKI meningkat signifikan dari tahun ke tahun,\" kata Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag, Suwendi, Kamis (16/1). Suwendi menyebutkan, pada awal 2019 jumlahnya masih 1.637 sertifikat, kemudian pada Januari 2020 ini, sertifikat HKI melesat hingga mencapai 7.198 sertifikat. \"Perinciannya, sebanyak 3.669 dari UIN, 3.077 dari IAIN, 59 dari STAIN, dan 393 dari PTKIS. Jumlah ini akan terus bertambah, sebab data ini masih terus bergerak, terutama dari PTKIS,\" tuturnya. Sesditjen Pendidikan Islam, Kemenag, Imam Safei menilai hal ini sebagai bagian dari indikator peningkatan mutu PTKI. Hak ini juga menjadi pertanda baik, kualitas mutu PTKI tak kalah dengan PTN umum lainnya. \"Diakuinya sebuah universitas atau perguruan tinggi, salah satunya karena jumlah hak kekayaan intelektual (HKI)-nya berjumlah tak terhitung, terutama hak paten,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan HKI, Makhrus berharap, selain sertifikasi HKI, PTKI juga harus lebih serius dalam peningkatan jumlah hak paten. Pengurusan paten jauh lebih rumit dan lebih panjang proses dari sekadar sertifikasi. \"Tahun 2020, insya Allah sudah ada klaster khusus penelitian yang output-nya paten. Secara teknis pengurusannya melalui sentra HKI di kampus,\" katanya. Menurut Makhrus, HKI ini bisa menjadi pemicu untuk memunculkan program-program priorotas. Untuk itu ia berharap, tahun depan jumlahnya kembali meningkat cukup signifikan. \"Urgensi dan sosialisasi pendataan HKI hingga awal 2020 ini dapat menjadi pintu masuk program prioritas setiap PTKI,\" pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait