MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan menggeser cuti bersama Lebaran akibat wabah virus corona. Hal tersebut sebagai salah satu tindakan dari aturan larangan kegiatan mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Libur Idul Fitri 2020 akan berbeda dari sebelum-sebelumnya. Libur yang biasanya terdiri dari libur nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional saja. Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020. Semula, jadwal cuti bersama Lebaran di angka 26 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020. ”Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Minggu (17/5). Sebelumnya, pemerintah telah menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari menjadi 24 hari. Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak pada Hari Raya Idul Fitri 2020 pada 28-29 Mei 2020. Menanggapi keputusan yang sudah ditetapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman, mengatakan penambahan hari libur tak berdampak kepada beban produksi pabrikan. ”Tapi masalahnya adalah perbankan, bilamana wajib libur maka akan mempengaruhi kegiatan impor-ekspor,\" terangnya. Sebab, kata Rizal, logistic company dalam hal pengiriman dokumen akan ikut libur juga akan mempengaruhi kelancaran arus perdagangan barang. Sebagaimana yang diketahui, sektor tekstil dan garmen rajin melakukan kegiatan ekspor serta beberapa kebutuhan bahan baku didapat pula dari impor. Terkait kegiatan produksi yang berpotensi terganggu, menurut Rizal masih dapat ditangani. ”Biasanya diatur liburnya (karyawan, Red) atau di tukar agar produksi bisa tetap sesuai target,” sebutnya. Sementara itu bagi produsen garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) bertambahnya hari libur bakal berefek kepada jalannya distribusi dan produksi. Menurut Iswar Deni, Sekretaris Perusahaan PBRX jika hari libur ditukar mungkin tak masalah, namun kalau bertambah akan berdampak bagi sektor ini. ”Pertukaran hari libur tidak masalah, tapi tambahan libur sih agak merepotkan,” ujarnya, Selasa (10/3). Namun ia enggan berkomentar lebih jauh lagi, perusahaan sendiri diketahui penjualannya mayoritas menyasar pasar ekspor. Dimana hampir 90% total penjualan perseroan berasal dari pasar luar negeri. Sehingga pabrik garmennya sangat bergantung kepada arus lalu lintas perdagangan di pelabuhan, yang mana biasanya tutup saat libur nasional. (ful/fin) Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Cuti bersama 1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah 2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 24 Desember: Hari Raya Natal 4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 H Libur nasional 1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April: Wafat Isa Al Masih 6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah 10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah 12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah 14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember: Hari Raya Natal Sumber: Menko PMK
Hanya Berlaku Libur Nasional
Senin 18-05-2020,06:00 WIB
Editor : ME
Kategori :