Harga Kios Tunggu SK Bupati

Kamis 22-08-2019,02:11 WIB
Editor : ME

MUNGKID – Harga kios, los dan lesehan Pasar Muntilan Kabupaten Magelang saat ini belum ada kejelasan resemi. Kepastiaanya menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang Zaenal Arifin. \"Diharapkan pada 26 Agustus sudah ada SK Bupati terkait dengan harga resmi kios, los dan lesehan Pasar Muntilan,” Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Drs H Asfuri Muhsis MSi. Diakuinya,sSebelumnya telah disosialisasikan kisaran harga kios Rp30 jutaan paling rendah hingga paling tinggi Rp 37,7 juta. Harga los daging Rp 6 jutaan, los umum Rp 9 juta sampai Rp 12 juta. Adapun ukuran kios ukuran 3x4 meter pesegi, dengan jumlah 268 kios. Dan untuk los ukuran 2x2 meter pesegi jumlah 1509 los, dan lesehan diharapkan bisa memuat 1202 pedagang. \"Tidak ada pedagang baru, semuanya pedagang lama yang mempunyai SK HPTD atau berizin, jika ada sisa maka diprioritaskan kepada pedagang lama yang belum mempunyai izin, jika masih sisa maka diprioritaskan untuk masyarakat sekitar. Namun kemungkinan sisa adalah kecil sekali,\" ungkap Asfuri. Asfuri menjelaskan, jika ada pedagang yang keberatan dengan harga tebusan, maka pedagang bisa mengajukan keringanan, ketika sudah diumumkan resmi harga tebusan kios dan los melalui SK Bupati. \"Pedagang bisa mengajukan pemohonan keringanan kepada Bupati Kabupaten Magelang, namun tidak boleh lebih rendah dari harga appraisal,\" papar Asfuri. Adapun tahapan masuknya pedagang dari pasar penampungan ke Pasar Muntilan dimulai pada 12 Agustus sosialisasi, 12-25 Agustus persiapan teknis, tanggal 26-31 Agustus kios dimasuki pedagang, tanggal 2-13 September los, dan selanjutnya adalah lesehan. \"Teknisnya pedagang isi blangko kepada petugas pasar dan membayar uang muka, untuk kios lima juta Rupiah, los 2,5 juta Rupiah dan pada Desember 2019 50% biaya tebusan kios dan los harus sudah dibayar. Diharapkan pada Agustus 2020 sudah lunas 100%. Dan baru keluar SK HPTD,\" pungkas Asfuri.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait