Harga Migor Masih Melambung, Pemkab Wonosobo Dilarang Gelar Operasi Pasar

Sabtu 09-04-2022,03:01 WIB
Editor : ME

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Meski harga minyak goreng (migor) masih tinggi, namun pemerintah daerah dipastikan tidak bisa menggelar operasi pasar untuk mengendalikan harga. Hal itu menyusul surat dari kemendag terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. “Terkait dengan minyak goreng, pemerintah pusat melalui Kemendag sudah menyurati seluruh kepala Dinas Perdagangan, agar tidak menggelar operasi pasar,” ungkap Kabag Perekonomian Setda, Kristiana Dewi, usai gelar monitoring kepokmas bersama TPID di sejumlah pasar tradisional dan modern di Wonosobo. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat posisi semakin sulit, sebab dari monitoring yang dilakukan, pedagang belum menjual minyak goreng curah berdasarkan HET, yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15,5 ribu per kilogram. “Saya kira soal minyak goreng ini cukup susah, karena kebijakan itu bersifat nasional. Padahal dari hasil monitoring yang kita lakukan, harganya dijual masih diatas rata-rata HET,” terangnya. Dijelaskan, harga di atas HET itu lantaran pihak agen minyak goreng menebus ke distributor sudah dengan harga yang tinggi, sehingga tidak bisa dipaksakan. Mereka jelas tidak mau rugi, sehingga dampak ikutannya ke tingkat pengecer dan konsumen yang juga menerima harga tinggi. “Problemnya itu, tebusan harga ke distributornya masih tinggi, mereka ngak mau rugi, sehingga jualnya masih diatas harga eceran tertinggi,” katanya. Pemerintah daerah dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) hanya melakukan monitoring dan menyuarakan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat terkait harga -harga tersebut, namun tidak bisa menentukan sendiri harga minyak goreng karena kendali ada di pemerintah pusat. “Kami berharap pemerintah bisa mengkomunikasikan ulang,” tandasnya. Dewi memastikan kembali, bahwa pemerintah daerah tidak bisa gelar operasi pasar khusus migor, sebab sudah dihentikan. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium sudah diserahkan kepada mekanisme pasar. “Mungkin akan ada kebijakan baru, sebab belum lama ini muncul soal BLT minyak goreng, kita belum tahu kebijakan itu nanti seperti apa,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait