Imbas Kenaikan Positif Covid-19, Pemkab Wonosbo Kembali Berlakukan Jam Malam

Sabtu 12-09-2020,01:47 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Dengan terjadinya ekskalasi masif covid 19 positif di Kabupaten Wonosobo, yang kini mencapai 403 kasus, dengan 5 diantaranya meninggal dunia hingga Kamis (10/9), direspons pemerintah. Sikapnya menerbitkan sejumlah aturan baru. Setelah turunnya Perbup Nomor 38 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Bupati untuk WFH bersyarat bagi Aparatur Sipil Negara, Pemkab kini menerbitkan kembali Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Jam Malam dan Tahap V Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo ketika dihubungi membenarkan perihal terbitnya surat edaran Nomor 443.2/182/2020 tersebut. [caption id=\"attachment_35441\" align=\"alignleft\" width=\"194\"] Caption: SURAT. Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Jam Malam dan Tahap V Dalam Masa Pandemi COVID 19.[/caption] “Surat Edaran tentang pemberlakuan jam malam Tahap V Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo, diterbitkan untuk mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari,” terang Sekda melalui video conference, Jumat (11/9/). Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah, yaitu hanya sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya. Untuk jam operasional pasar pagi seperti di Kertek dan Siwuran Garung, Sekda meminta agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/118/2020 tentang Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo. Pun demikian dengan toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, Sekda meminta agar jam operasional dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB pada setiap harinya, dan pukul 21.00 WIB untuk para pedagang kaki lima dan restoran. “Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi,” beber Andang. Bagi para pemilik usaha kuliner, Sekda menambahkan imbauan agar lebih mengutamakan layanan take away, alias dibawa pulang. Sementara itu untuk layanan dine In, atau makan di tempat diminta agar pemilik usaha rumah makan benar benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti fasilitasi cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman serta menghindarkan adanya adanya kerumunan. Kepada sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD serta unsur TNI-Polri, Sekda meminta agar upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan laju persebaran covid-19 terus didukung. “Bentuk dukungan dari dinas dan OPD bisa dalam bentuk sosialisasi, himbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait